Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Tahapan Pilkada Jangan Dipaksakan Jika Protokol Kesehatan Belum Dipenuhi'

'Tahapan Pilkada Jangan Dipaksakan Jika Protokol Kesehatan Belum Dipenuhi' Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menekankan pentingnya kesiapan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Ini menanggapi kembali dimulainya tahapan Pilkada serentak, hari ini (15/6).

Dia mempertanyakan kejelasan penyediaan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Apakah dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri ataukah oleh pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Konsennya sebetulnya adalah soal kejelasan, perangkat kesehatan dan APD diadakan oleh siapa? Apakah penyelenggara, atau pemerintah melalui BNPB atau lembaga lain yang punya wewenang," katanya kepada merdeka.com. Senin (15/6).

Ketersedian alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu, tegas Fadli, merupakan hal penting dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Apalagi pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Karena salah satu kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR ketika memutuskan lanjutan tahapan Pilkada untuk pemungutan suara 9 desember 2020, Pilkada mesti dijalankan dengan protokol kesehatan," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Fadli, jika memang alat proteksi diri yang dibutuhkan belum siap, maka ada baiknya KPU memang tidak memaksakan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.

"Kalau protokol kesehatan belum dipenuhi secara cukup, tentu tahapan jangan dipaksakan. Karena ada risiko besar bagi penyelenggara dan pemilih," tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan, yang ditandatangani hari ini, Senin (15/6).

"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," demikian bunyi diktum pertama yang dikutip.

Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Baca Selengkapnya
Demi Pilkada Aman & Damai, Menko Hadi Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Politik dan Hukum
Demi Pilkada Aman & Damai, Menko Hadi Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Politik dan Hukum

Untuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai, menurut Menko Hadi semua pihak wajib menjaga stabilitas politik dan hukum

Baca Selengkapnya
Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Tugas Badan Adhoc Pilkada dan Penjelasannya, Perlu Diketahui

Badan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu

Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024 Beserta Besaran Gajinya
Tugas dan Wewenang PPK Pilkada 2024 Beserta Besaran Gajinya

Mengetahui tugas dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Badan AdHoc Pilkada 2024, Berikut Pembentukan dan Tugasnya
Daftar Badan AdHoc Pilkada 2024, Berikut Pembentukan dan Tugasnya

Badan ad hoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan di tingkat daerah.

Baca Selengkapnya
Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri

Baca Selengkapnya