'Tahapan Pilkada Jangan Dipaksakan Jika Protokol Kesehatan Belum Dipenuhi'
Merdeka.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menekankan pentingnya kesiapan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Ini menanggapi kembali dimulainya tahapan Pilkada serentak, hari ini (15/6).
Dia mempertanyakan kejelasan penyediaan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Apakah dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri ataukah oleh pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Konsennya sebetulnya adalah soal kejelasan, perangkat kesehatan dan APD diadakan oleh siapa? Apakah penyelenggara, atau pemerintah melalui BNPB atau lembaga lain yang punya wewenang," katanya kepada merdeka.com. Senin (15/6).
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024? Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
Ketersedian alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu, tegas Fadli, merupakan hal penting dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Apalagi pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Karena salah satu kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR ketika memutuskan lanjutan tahapan Pilkada untuk pemungutan suara 9 desember 2020, Pilkada mesti dijalankan dengan protokol kesehatan," ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Fadli, jika memang alat proteksi diri yang dibutuhkan belum siap, maka ada baiknya KPU memang tidak memaksakan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
"Kalau protokol kesehatan belum dipenuhi secara cukup, tentu tahapan jangan dipaksakan. Karena ada risiko besar bagi penyelenggara dan pemilih," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan, yang ditandatangani hari ini, Senin (15/6).
"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," demikian bunyi diktum pertama yang dikutip.
Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai, menurut Menko Hadi semua pihak wajib menjaga stabilitas politik dan hukum
Baca SelengkapnyaBadan adhoc dalam Pilkada memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaMengetahui tugas dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBadan ad hoc Pilkada dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan di tingkat daerah.
Baca Selengkapnya“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca Selengkapnya