Tak ada cagub independen di Pilgub DKI 2017
Merdeka.com - KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen yang akan menjadi kontestan pada pelaksanaan pilgub di bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini diketahui setelah satu-satunya pasangan calon yang menyerahkan berkas, Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tidak memenuhi syarat.
"Dukungannya tak memenuhi syarat minimal sebanyak 532.213. Dia hanya menyerahkan 19.505 KTP," kata Ketua KPU DKI Sumarno melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/8).
Jumlah dukungan KTP itu, kata Sumarno tidak mencukupi syarat. KPU lanjut dia, telah menghitung KTP yang diserahkan tim sukses Noorsy saat mendaftar di hari Minggu (7/8). "Karena kan dihitung dulu. Bagaimana bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat kalau tidak menghitung terlebih dulu," tegasnya.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tak maju Pilkada? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Sementara untuk calon lain yang dinyatakan gagal karena saat mendaftar, mereka tidak membawa berkas syarat. "Kalau enggak bawa berkas kan apanya yang mau dihitung. Jadi cuma bawa pendukung aja," jelas Sumarno.
Sejak pendaftaran dibuka dari tanggal 3 Agustus hingga ditutup 7 Agustus, Sumarno menegaskan, hanya Noorsy saja yang menyerahkan berkas saat mendaftar. "Dipastikan pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," ujarnya.
Fakta ini menjadi sebuah kemunduran jika dibandingkan pilgub DKI pada 2012 lalu. Saat itu, dari enam pasangan calon yang mendaftar, terdapat dua pasangan calon dari jalur independen. Mereka adalah pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin, serta pasangan Hendarji Supanji dan Ahmad Riza Patria.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, kondisi saling menunggu menjadi penyebab ketiadaan pasangan calon perseorangan di pilgub kali ini. Dia menyatakan, ada kemunduran absennya pasangan calon dari jalur perseorangan di Pilkada Jakarta.
"Keinginan para aktor politik dan tokoh organisasi masyarakat yang berencana mengambil jalur perseorangan terbentur oleh pembacaan peta politik koalisi yang berlarut-larut," ujarnya melalui pesan tertulis kepada merdeka.com, Senin (8/8).
Berkaca pada Pilgub DKI 2012, terdapat dua pasangan calon yang lolos. Sebab, keputusan untuk menentukan pasangan calon dan menggalang dukungan sejak awal menjadi faktor keberhasilan mereka mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Adanya pasangan calon perseorangan jelas menjadikan pelaksanaan Pilkada semakin berwarna. Adu konsep dan gagasan pembangunan Jakarta semakin nyata dan dinikmati oleh pemilih saat debat publik maupun saat kampanye berlangsung. Proses adu gagasan tersebut telah mencerdaskan pemilih dan menjadikan warga Jakarta semakin dewasa," paparnya.
"Ketiadaan pasangan calon perseorangan disebabkan para aktor politik saling tunggu siapa berpasangan dengan siapa dan partai mana berkoalisi dengan partai apa. Pertimbangan peta koalisi ini pada akhirnya menjadikan aktor politik tidak ada waktu lebih panjang untuk menggalang dukungan," imbuh Masykurudin.
"Kini harapan tinggal melalui jalur partai politik. Publik berharap, bagaimana komposisi pasangan calon dapat merepresentasikan latar belakang dan keinginan pemilih Jakarta," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
Baca SelengkapnyaMenakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Baca SelengkapnyaSudirman Said maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaIbas berharap koalisi pada Pilkada 2024 menghasilkan calon kepala daerah yang mumpuni.
Baca Selengkapnya