Tak ada sanksi pidana, praktik politik uang sulit diberantas
Merdeka.com - Politik uang masih menjadi penyakit sosial dalam pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah. Praktik ini ditengarai terjadi di tempat-tempat ibadah.
Menanggapi maraknya praktik uang, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan saat ini peran Bawaslu tidak lagi mempunyai kewenangan dalam menindak politik uang.
Pasalnya ia menilai UU No 1 tahun 2015 tidak cukup kuat dalam mengatur sanksi pidana untuk politik uang. Selain itu, saat ini pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran seperti politik uang.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang bertugas menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dalam menangani politik uang karena Dalam UU nomor 1 tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu atau masyarakat," kata Nelson dalam jumpa pers 'pesan pastoral PGi untuk Pilkada Serentak 2015' di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta pusat, Minggu (27/9).
Oleh karena itu, Menurut Nelson pihaknya telah mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk memberlakukan hukum pidana umum pasal 149 KUHP yang mengatur tentang penyuapan dalam pemilihan.
"Kami mencoba mendorong kepolisian untuk pasal 149 KUHP. Pasal tersebut dapat mengancam bagi pemberi dan penerima politik uang untuk ditindak," sambung Nelson.
Selain itu, ia mengungkapkan upaya lain yang dilakukan Bawaslu adalah menerapkan program pencegahan pelanggaran dengan mengajak para tokoh agama untuk memberikan pesan moral kepada jemaatnya agar terselenggara pemilu yang demokratis.
"Kami juga mendorong tokoh agama dan masyarakat dalam berperan serta untuk memberi pesan moral supaya mengikuti pemilu dengan moral dan demokratis," tutupnya kepada merdeka.com.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca Selengkapnya