Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan

Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wacana Amandemen UUD 1945 kembali begulir setelah di singgung Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Bamsoet menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, wacana kembali menghidupkan Amandemen UUD 1945 saat ini tidak tepat. Feri menilai tak ada hubungannya ketika pandemi Covid-19 malah membahas wacana Amandemen 1945.

"Bisa dikatakan hal yang sangat tidak mendesak atau urgen untuk melakukan penambahan untuk pokok-pokok haluan negara atau GBHN dengan nama baru. Bahkan tidak terasa relasinya dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/8).

Terlebih, penggunaan PPHN atau yang dulu dikenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak diperlukan, karena telah digantikan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengisi kekosongan untuk menghubungkan rencana pembangunan kepemimpinan nasional dari setiap periode.

"Jadi tidak ada masalah, bahkan GBHN itu dianggap jauh tertinggal karena bahasanya sangat abstrak, karena hal-hal yang dianggap akan ada kepentingan dualisme politik," ujar dia.

"Padahal kita ketahui, anggota MPR pada dasarnya anggota DPR dan DPD yang pada dasarnya juga membuat UU nasional dalam berbagai bidang pembangunan nasional melalui UU. Jadi betul-betul MPR ini tidak paham dengan konsep ketatanegaraan, yang sudah diperbaiki selama reformasi," imbuhnya.

Selain itu, Feri memadang jika rencana PPHN kembali dimasukan dalam Amandemen UUD 1945 dapat mengembalikan kekuasaan yang besar bagi MPR dan ruang baru dalam kewenangannya.

"Bukan tidak mungkin, akan mengembalikan juga pengembalian pemilihan presiden melalui MPR. Atau menambahkan kekuasaan lain yang menurut saya berseberangan dengan arah reformasi, yang sudah kita lakukan sebelumnya. Dan hal itu sudah diikuti dengan perubahan UUD," kata dia.

Oleh sebab itu, Feri menduga bila ada agenda politik yang sedang dimainkan dari wancana Amandemen UUD 1945 ini. Lantaran pembahasan yang terkesan memaksakan disaat konsisi pandemi juga turut dengan mengklaim jika keinginan tersebut berasal dari masyarakat.

"Kalau niatnya baik mudah saja, kalau kenapa tidak menggunakan hasil perubahan ke lima UUD 1945 yang dibentuk oleh Komisi Konstitusi yang dibentuk oleh sekelompok kalangan ahli, yang diamanahkan waktu itu tahun 2002, untuk dimanatkan membuat draft perubahan kelima," kata Feri.

Sedangkan jika ada kesepakatan memakai draft kelima Amandemen UUD 1945, kata Feri, Amandemen tersebut dilanjutkan cukup dalam ruang lingkup setuju atau tidak, tanpa menyentuh ranah perubahan pada isi muatanya.

"Artinya MPR membahas setuju atau tidak setuju saja. Jangan kemudian membahas untuk mengembangkan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, yang mereka ingin lakukan secara politik," katanya.

Dugaan adanya kepentingan semakin diperkuat karena adanya potensi campur tangan kepentingan dari para dewan saat ini. Walaupun telah diatur dalam Padal 37 UUD 1945 mekanismenya, tetapi ith tidak bisa menjamin adanya ketentuan atau aturan yang diseludupkan.

"Tetapi kita tahu, dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul-usulan itu untuk masuk dan berkembang. Tidak ada kekuatan yang bisa mencegah mereka membahas lebih jauh," katanya

"Bahkan dalam konstitusi juga tidak diatur, kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak. Jadi ini akan, menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya," pungkasnya.

MPR Ngotot Amandemen UUD 1945

Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah di singgung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

MPR Sudah Punya Susunan Rencana Soal Waktu Amandemen UUD

Bamsoet menyampaikan jika MPR telah memiliki susunan rencana atau time table terkait waktu kapan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan mulai dilakukan.

"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table nya," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (18/8).

Walau tidak dijelaskan secara rinci kapan waktu dimulainya, Bamsoet mengklaim jika proses mekanismenya akan dijalankan sesuai pasal 37 UUD 1945. Sebagaimana pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

"Dan itu dokumen harus jelas alasannya, pasal ayat mana yg mau dikurangi atau ditambah. dengan argumentasi yang kuat. jadi harus awalnya didukung oleh sepertiga. Itu (tahapannya) belum kelar," lanjutnya," terangnya.

"Pengambilan keputusannya melalui suatu forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga. Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. kurang satu aja tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Sehingga persyaratan tersebut sangat penting dipenuhi, karena jika tidak pembahasan Amandemen Terbatas UUD 1945 tidak bisa dilangsungkan. "Jadi kehadiran fisik dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kuorum dua pertiga," jelasnya.

Lebih lanjut ketika sempat disinggung soal kemungkinan adanya wacana pembahasan tiga periode jabatan presiden dalam amandemen kali ini, Bamsoet mengatakan jika MPR tidak pernah membahas hal tersebut.

"Kami tidak pernah bicara mengenai 3 periode (jabatan presiden) di MPR ini," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila
Pakar Hukum Sebut UUD ’45 Hasil Amandemen 2002 Tak Lagi Berdasar Pancasila

Praktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda

Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi

Mekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Respons Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR
Gerindra Respons Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Hal itu disampaikan mantan Ketua Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais usai bertemu dengan pimpinan MPR di kompleks parlemen.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya