Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS

Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya tidak akan memberi tanda khusus kepada caleg mantan narapidana korupsi dalam surat suara di Pileg 2019. Pihaknya telah menyelesaikan surat suara yang akan dipergunakan ketika Pemilu 2019.

"Kalau (tanda) di surat suara tidak mungkin. Sebab sudah kami launching, umumkan, sudah ditetapkan seperti itu," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Tak hanya itu, dia menyebut di surat suara Pileg tidak dicantumkan foto layaknya surat suara Pilpres. Ilham menyatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan penandaan pada caleg eks korupsi di wilayah TPS.

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, misalnya nanti di TPS akan diberikan daftar nama ataupun gambar calon legislatif mantan narapidana korupsi.

"Sebab nanti akan pengalaman kami di TPS-TPS itu kan ada daftar calon, ada DCT yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," papar dia.

Sementara itu, dia mengatakan pemberian tanda caleg mantan korupsi tersebut masih menjadi wacana yang masih dibahas dan diputuskan.

"Masih wacana itu, jadi belum jadi keputusan bahwa itu akan diumumkan," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024

KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?

Baca Selengkapnya