Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak coblos caleg Hanura, lima buruh dipecat tanpa pesangon

Tak coblos caleg Hanura, lima buruh dipecat tanpa pesangon Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Nunukan Bara Sukses (NBS) memberhentikan karyawannya yang diduga akibat perbedaan pilihan politik pada pemilu calon anggota legislatif 2014.

Salah seorang karyawan yang diberhentikan bernama Ilham (35) mengungkapkan, dirinya tidak tahu menahu perihal pemberhentiannya oleh pimpinan perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

Ia mengaku ketika diminta untuk meninggalkan perusahaan itu tidak disertai dengan surat pemberhentian secara tertulis oleh seorang calon anggota legislatif yang ikut bertarung pada pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil) tiga.

"Kami tidak tahu apakah diberhentikan atau dipecat. Karena cuma disuruh meninggalkan perusahaan itu tanpa disertai surat tertulis oleh H Hamid," ujar pria yang memiliki empat anak ini.

"H Hamid adalah caleg Partai Hanura, sekaligus menjabat sebagai Humas PT NBS memberhentikan kelima karyawan sejak 14 April 2014 lalu," kata Ilham yang merupakan warga transmigrasi di SP3 Kecamatan Sebuku itu.

Ilham menduga pemberhentian dirinya bersama empat karyawan lainnya sebagai dampak pemilu 9 April 2014 dan mengetahui pertama kali melalui asisten H Hamid bernama Herman.

Ia bersama empat karyawan lainnya menyayangkan tindakan humas PT NBS yang dianggap sewenang-wenang yang langsung memberhentikan karyawan tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan pesangon.

Karyawan yang juga mengaku belum dibayarkan upah kerja sampai saat ini mendapatkan informasi jumlah pekerja di perusahaan itu yang diberhentikan sebanyak 17 orang, namun tidak diketahui nama-namanya.

"Menurut informasi, 17 orang karyawan yang diberhentikan karena dianggap tidak memilih H Hamid waktu hari pencoblosan (9 April 2014)," kata Ilham yang berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan itu.

Kelima karyawan ini meminta kepada PT NBS agar memberikan surat pemberhentian secara tertulis dan pesangon karena masuk bekerja di perusahaan tersebut sesuai prosedural ketenagakerjaan.

Pengakuan Ilham, sebelum hari pencoblosan pemilu 2014, Humas PT NBS yang menjadi caleg tidak pernah memaksakan kepada karyawan untuk memilih dirinya.

Selain Ilham, empat karyawan lainnya yang diberhentikan adalah Mustamin (32), Muhar (29), Agus Hera (40) dan Hamka (26). Demikian dilansir dari Antara, Rabu (23/4). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Baru Kerja Sebulan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baru Kerja Sebulan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah

Baru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi

Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai
Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai

Pemkab Bekasi juga mengingatkan perusahaan soal jaminan sosial pegawainya yang tewas.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai

Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya