Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong

Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - 171 Daerah akan menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018. Dari jumlah itu, ada 15 daerah yang hanya memiliki satu calon alias calon tunggal. Sebagai ganti tidak adanya lawan dari paslon lain, para kandidat itu pun akan bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan Pilkada.

Namun, masih ada pihak yang menilai memilih kotak kosong sama artinya dengan tidak memilih atau golput dan tidak sah.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan oleh masyarakat ke dalam kotak kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan mereka yang memilih seorang pasangan calon.

"Jadi memilih kotak kosong beda dengan golput. Kotak kosong juga menjadi pilihan karena di surat suara ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

KPU pun terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh KPU untuk menekan angka golput. Karena, kata dia, masih adanya pemilih yang masih berfikir lebih baik tidak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) akibat tidak merasa cocok dengan satu-satunya kandidat kepala daerah yang dihadirkan.

"Kalau aturan sosialisasi memilih kotak kosong sah itu kan baru kali ini. Sebelumnya tidak ada. Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok (dengan calonnya), dia tetap dateng memilih kotak kosong. Karena kotak kosong (juga) pilihan," katanya.

Menurut wahyu, aturan sosialisasi diperbolehkannya memilih kotak kosong sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi juga dengan beraneka ragam, salah satunya lewat media sosial. Sosialisasi terkait kotak kosong sendiri adalah bentuk KPU dalam menjalankan kewajibannya.

"Kewajiban kita harus fair dalam memberi informasi. Ini calonnya ada manusia dan kotak kosong. Dalam PKPU kita tentang sosialisasi pendidikan pemilu dan partisipasi masyarakat ada salah satu norma bahwa KPU Kab/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib memberikan informasi bahwa memilih kotak kosong sah," ujarnya.

Adapun 15 daerah dengan pasangan calon tunggal (1 pasangan calon saja) adalah sebagai berikut:

1. Deli Serdang

2. Padang Lawas Utara

3. Kota Prabumulih

4. Pasuruan

5. Lebak

6. Tangerang

7. Kota Tangerang

8. Tapin

9. Minahasa Tenggara

10. Bone

11. Enrekang

12. Mamasa

13. Mamberamo Tengah

14. Puncak

15. Jayawijaya

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR

KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal

Dari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya