Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong
Merdeka.com - 171 Daerah akan menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2018. Dari jumlah itu, ada 15 daerah yang hanya memiliki satu calon alias calon tunggal. Sebagai ganti tidak adanya lawan dari paslon lain, para kandidat itu pun akan bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan Pilkada.
Namun, masih ada pihak yang menilai memilih kotak kosong sama artinya dengan tidak memilih atau golput dan tidak sah.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan oleh masyarakat ke dalam kotak kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan mereka yang memilih seorang pasangan calon.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Jadi memilih kotak kosong beda dengan golput. Kotak kosong juga menjadi pilihan karena di surat suara ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
KPU pun terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh KPU untuk menekan angka golput. Karena, kata dia, masih adanya pemilih yang masih berfikir lebih baik tidak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) akibat tidak merasa cocok dengan satu-satunya kandidat kepala daerah yang dihadirkan.
"Kalau aturan sosialisasi memilih kotak kosong sah itu kan baru kali ini. Sebelumnya tidak ada. Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok (dengan calonnya), dia tetap dateng memilih kotak kosong. Karena kotak kosong (juga) pilihan," katanya.
Menurut wahyu, aturan sosialisasi diperbolehkannya memilih kotak kosong sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi juga dengan beraneka ragam, salah satunya lewat media sosial. Sosialisasi terkait kotak kosong sendiri adalah bentuk KPU dalam menjalankan kewajibannya.
"Kewajiban kita harus fair dalam memberi informasi. Ini calonnya ada manusia dan kotak kosong. Dalam PKPU kita tentang sosialisasi pendidikan pemilu dan partisipasi masyarakat ada salah satu norma bahwa KPU Kab/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib memberikan informasi bahwa memilih kotak kosong sah," ujarnya.
Adapun 15 daerah dengan pasangan calon tunggal (1 pasangan calon saja) adalah sebagai berikut:
1. Deli Serdang
2. Padang Lawas Utara
3. Kota Prabumulih
4. Pasuruan
5. Lebak
6. Tangerang
7. Kota Tangerang
8. Tapin
9. Minahasa Tenggara
10. Bone
11. Enrekang
12. Mamasa
13. Mamberamo Tengah
14. Puncak
15. Jayawijaya
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya