Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN

Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN Mukornas Partai Idaman. ©2017 merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak bisa melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019, setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (15/1) menolak gugatan yang mereka ajukan. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah berencana membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Partai Idaman menduga, pada tahapan sub pendaftaran, ada upaya pengadangan politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinyatakan tidak lolos, hanya dengan dokumen check list Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada sub tahapan verifikasi administrasi, partai besutan Rhoma Irama ini, kembali terjegal dokumen berita acara KPU.

Hasil putusan tersebut berbentuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Partai Idaman menduga ada pelanggaran administrasi internal KPU. Maka itu, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, mereka akan berkonsultasi dahulu.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah check list parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami diadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," ujar Ramdansyah di DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).

Pada tahap administrasi menggunakan Sipol, Partai Idaman mengungkap ada kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU. Partai yang dinyatakan lolos, terdapat data yang diduga manipulatif.

Selain itu, KPU menggunakan kode Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 7, untuk menentukan lolos atau tidaknya dalam Sipol. Padahal, menurut Ramdansyah, dalam UU No.7 2017 mengenai pemilu, maupun Peraturan KPU No.11 2017, serta Lampiran Peraturan KPU, tidak aturan yang mengatur ihwal kode tersebut.

"Tetapi TMS angka 3,4,5,6 muncul dalam lampiran tak terpisahkan dalam aturan KPU itu sendiri. Kami punya dokumen TMS angka 7 berpengaruh pada gagalnya Partai Idaman," jelas Ramdansyah.

Ramdansyah berkukuh bahwa selama melewati tahapan administrasi, data mereka lengkap dan dapat lolos ke tahapan verifikasi faktual. Maka itu, mereka akan membawa sengketa ke PTUN.

"Ini kita akan bawa ke PTUN bahwa sengketa ini, putusan bawaslu tidak bisa lanjut ini, yang akan kita bawa ke PTUN," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang

Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat "Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan"

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya