Tak Diatur KPU, Waspadai Hoaks Hasil Exit Poll di Luar Negeri
Merdeka.com - Pencoblosan Pemilu serentak 2019 bagi WNI yang tinggal di luar negeri telah dimulai sejak 8 April - 14 April 2019. Penghitungan suara, akan dimulai berbarengan dengan pencoblosan di Indonesia pada 17 April.
Namun, sejak Senin (15/4), exit poll penghitungan luar negeri telah beredar. Misalnya, penghitungan di Melbourne, Sydney dan Berlin.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Siapa yang menang di pemilu 2019? Hasil Pemilu 2019 menunjukkan kemenangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
-
Apa yang terjadi pada hari pemilu AS? Berdasarkan laporan dari Sky News pada Rabu (22/10/2024), pada siang hari pemilu, para pemilih akan datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan suara mereka. Namun, menurut NBC News, diperkirakan sekitar setengah dari pemilih yang terdaftar sudah memberikan suara sebelum tanggal 5 November.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, exit poll menggunakan pendekatan berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri. Hal tersebut nantinya akan dibahas oleh KPU, bagaimana aturan mainnya.
Viryan menjelaskan, untuk exit poll dari luar negeri KPU tak memiliki regulasi. Sebab, KPU hanya mengatur penghitungan di dalam negeri baik exit poll ataupun quick count. Di dalam negeri, hitung cepat atau exit poll baru boleh dilakukan beberapa jam setelah TPS ditutup. Lembaga survei baru diperkenankan oleh KPU memberikan hasil hitungannya ke publik.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," jelas Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Ketua KPU Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pernah menegaskan, tidak ada hasil pemungutan suara pilpres 2019 di luar negeri sebelum tanggal 17 April. Hasil dari pemilu itu kemudian dikirim ke KPU pusat.
"Jadi kalau sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikeluarkan oleh KPU," ujar Arief, Jakarta, Rabu, 9 April 2019.
Dia menambahkan, sosialisasi pemilihan awal di luar negeri telah dilakukan sejak jauh hari dari pelaksanaan pemungutan suara.
"Kalau berubah itu bagaimana, dia kan harus sosialisasi kepada pemilih, kepada para pihak, itu kan harus mendapat informasi semua. Enggak bisa tiba-tiba. Tapi, kalau jauh-jauh hari sih mungkin saja dilakukan perubahan," ujarnya.
Arief menegaskan, jika ada rilis mengenai hasil hitungan suara, biasanya merupakan exit poll. Namun, di luar negeri, kata Arief, tidak ada perhitungan suara sesaat setelah pemungutan.
"Sepanjang yang saya tahu di luar negeri enggak ada yang melakukan itu (exit poll)," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menengarai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.
"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri," kata Ari.
Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya. Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik. Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.
"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkannnya hasilnya secara akademik kepada publik?" kata Ari.
Pengajar di sejumlah kampus ini mengatakan, mereka yang punya niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.
"Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoaks dari informasi exit poll luar negeri macam begini," tegas Ari.
Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan. Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.
"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh," ujar Ari.
Sementara itu, Founder survei KedaiKopi, Hendri Satrio ragukan exit poll hasil pemilu di luar negeri. Sebab, hal itu tak sesuai aturan KPU.
KPU mengatur exit poll dan quick count baru boleh dipublikasi dua jam setelah TPS ditutup. Begitu juga di luar negeri.
"Sebetulnya tidak boleh," jelas Hendri kepada merdeka.com, Selasa (16/4).
Hendri curiga, ext poll yang beredar ini merupakan upaya pihak tertentu untuk mengambil keuntungan jelang hari pencoblosan. Tapi, Hendri tak mau mengungkap siapa pihak tersebut.
"Yang menang exit poll (diuntungkan)," jelas Hendri lagi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim menegaskan penghitungan suara pemilu di luar negeri belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, sangat aneh jika hasil exit poll sudah keluar.
Baca SelengkapnyaTanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Baca SelengkapnyaKami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.
Baca SelengkapnyaNamun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaPerubahan tersebut berdasarkan hasil rapat dan usulan para pemilih di wilayah setempat.
Baca SelengkapnyaHasil tersebut dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di Kantor KPU RI.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran mengaku mengantongi bukti kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 di Malaysia.
Baca Selengkapnya