Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok

Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra M Taufik. ©Istimewa

Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan pihaknya telah menandatangani surat kuasa guna melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik menggugat KPU karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.

Namun, KPU ngotot menentang keberadaan eks napi korupsi maju di Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.

"Sudah saya bikin kuasa, iya (hari ini), tadi saya sudah tanda tangan kuasa," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Nantinya pihak kuasa hukum Taufik yang akan melaporkannya ke DKPP. Taufik beralasan sibuk di kantor. "Masa saya, saya kan sibuk," ucapya.

Sementara itu ketika dihubungi, Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi pelaporan tersebut akan dilakukan pada besok pagi. "Besok pagi jam 09.00-an WIB," ucap Yupen saat dihubungi.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.

Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.

Reporter: Ika Defianti

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Polri Terbitkan SKCK Mahfud MD
Polri Terbitkan SKCK Mahfud MD

Polri menyebut, SKCK tersebut sudah diambil staf Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya