Tak Khawatir Isu Reshuffle, NasDem Tetap Ingin Revisi UU Pemilu Dilakukan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengisyaratkan menolak rencana DPR untuk mengubah Undang-Undang Pemilu. Partai NasDem sebagai salah satu parpol koalisi menyatakan tetap ingin revisi UU Pemilu dilakukan dengan menormalisasi jadwal pilkada. NasDem tak khawatir sikap ini akan membuat kadernya di kabinet direshuffle.
"NasDem berpandangan revisi UU pemilu sebaiknya tetap dilakukan, mengingat pemilu serentak 2019 yang banyak menelan korban karena ketidaksiapan penyelenggara. Ketidaksiapan penyelenggara bisa saja berakibat pemilu tidak legitimate karena akan banyak komplain," kata Ketua DPP NasDem Irma Chaniago di Jakarta, Kamis (4/2).
Selain itu, kata Irma, jika Pilkada dilaksanakan 2024, akan banyak Plt kepala daerah selama 2 hingga 3 tahun. Hal itu tidak efektif untuk menjalankan roda pemerintahan. Terlebih, menurut undang-undang kewenangan Plt juga terbatas.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada 2024 di laksanakan? Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-
Kapan PKD Pilkada 2024 mulai bertugas? Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Maka, akan kontraproduktif bagi penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah," kata eks anggota DPR ini.
NasDem, menurut Irma, tidak khawatir kadernya akan direshuffle bila bertolak belakang dengan keinginan Jokowi. NasDem tetap mempertahankan prinsipnya yang dianggap benar.
"Wah apa hubungan nya dengan reshuffle? Memperjuangkan sesuatu yang menurut kami benar kan wajib, soal apakah kami berhasil atau tidak itu soal lain," ucapnya.
Irma menyebut, pemerintah pasti memahami sikap NasDem. Partainya juga masih menampung aspirasi masyarakat.
"Enggaklah, pemerintah pasti mafhum NasDem masih dalam posisi memberikan argumentasi dan menampung aspirasi masyarakat," pungkas Komisaris Independen Pelindo I ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Selengkapnya