Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak masalah, PPP sebut jenderal Polri jadi Pj Gubernur tak salahi aturan

Tak masalah, PPP sebut jenderal Polri jadi Pj Gubernur tak salahi aturan Mukernas PPP sambut pemilu 2019. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain UU, ada aturan turunan yang memperbolehkan penunjukan pati TNI-Polri sebagai Pelaksana Tugas atau Penjabat Gubernur yakni tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Siapapun yang diperbolehkan (memenuhi syarat) menurut UU 10/2016 pasal 201 ayat 10 bisa diajukan sebagai Plt/Pjs asalkan memenuhi persyaratan baik dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (27/1).

Orang lain juga bertanya?

Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri yang ditunjuk sebagai PJ Gubernur bisa menjaga netralitas. Hal ini agar kecurigaan publik soal aparat penegak tidak netral dalam Pilkada bisa dihilangkan.

"Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasir," tegasnya.

Awiek tak mau ikut campur terkait alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan nama dua perwira Polri menjadi PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan itu merupakan wewenang Mendagri dengan melihat sosok yang dianggap layak menjadi PJ Gubernur.

"Nah, itu kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjdi Pjs. Banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, tapi apakah kemudian pas di situ. Tinggal sekarang apakah disetujui presiden atau tidak," tandasnya.

Pandangan Awiek sejalan dengan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.

Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Tegaskan Presiden Boleh Dukung Calon Kepala Daerah Hingga Ikut Kampanye
Istana Tegaskan Presiden Boleh Dukung Calon Kepala Daerah Hingga Ikut Kampanye

Presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional

Menurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Soroti Tajam Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Usai Bertemu Jokowi di Istana
VIDEO: Puan Soroti Tajam Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Usai Bertemu Jokowi di Istana

Menurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Prabowo Ke Petinggi PKB Gus Yusuf Jelang Pilkada
VIDEO: Perintah Prabowo Ke Petinggi PKB Gus Yusuf Jelang Pilkada "Jateng Beres Ya!"

Prabowo tak mempermasalahkan jika rekan satu koalisi harus bersebrangan saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ogah Tanggapi Temuan Bawaslu Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Dibuat di Rumahnya
Jokowi Ogah Tanggapi Temuan Bawaslu Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Dibuat di Rumahnya

Dikatakan Jokowi, dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan hak pribadinya sebagai Ketua Umum Partai Politik Gerindra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Jokowi Isu PDIP Bergabung Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran
VIDEO: Jawaban Tegas Jokowi Isu PDIP Bergabung Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu yang menyebut PDI Perjuangan (PDIP) masuk ke dalam kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Giliran Istana Buka Suara Prabowo  'Endorse' Jenderal Polisi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
VIDEO: Giliran Istana Buka Suara Prabowo 'Endorse' Jenderal Polisi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Menurut Hasan, Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Koalisi Besar Prabowo, Campur Tangan Jokowi? | Siapa Kuat Calon Kasad TNI?
TOP NEWS: Koalisi Besar Prabowo, Campur Tangan Jokowi? | Siapa Kuat Calon Kasad TNI?

Ia juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik

Baca Selengkapnya
Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Budi Gunawan: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Budi Gunawan: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Budi Gunawan menilai Prabowo juga akan memberikan dukungan kepada pasangan calon lain jika mereka mendatangi langsung Prabowo.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sebut Koalisi Boleh Berbeda di Daerah: Jawa Barat Ngeri-Ngeri Sedap
Prabowo Sebut Koalisi Boleh Berbeda di Daerah: Jawa Barat Ngeri-Ngeri Sedap

Prabowo mengatakan, tidak masalah jika partai koalisi di tingkat nasional punya koalisi berbeda di tingkat daerah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!

Seorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Luthfi Blak-blakan Diendorse Prabowo di Pilkada Jateng
VIDEO: Ahmad Luthfi Blak-blakan Diendorse Prabowo di Pilkada Jateng "Sebagai Ketum Parpol"

Luthfi menjelaskan dukungan yang disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra

Baca Selengkapnya