Tak masalah, PPP sebut jenderal Polri jadi Pj Gubernur tak salahi aturan
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain UU, ada aturan turunan yang memperbolehkan penunjukan pati TNI-Polri sebagai Pelaksana Tugas atau Penjabat Gubernur yakni tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Siapapun yang diperbolehkan (memenuhi syarat) menurut UU 10/2016 pasal 201 ayat 10 bisa diajukan sebagai Plt/Pjs asalkan memenuhi persyaratan baik dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (27/1).
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri yang ditunjuk sebagai PJ Gubernur bisa menjaga netralitas. Hal ini agar kecurigaan publik soal aparat penegak tidak netral dalam Pilkada bisa dihilangkan.
"Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasir," tegasnya.
Awiek tak mau ikut campur terkait alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan nama dua perwira Polri menjadi PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan itu merupakan wewenang Mendagri dengan melihat sosok yang dianggap layak menjadi PJ Gubernur.
"Nah, itu kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjdi Pjs. Banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, tapi apakah kemudian pas di situ. Tinggal sekarang apakah disetujui presiden atau tidak," tandasnya.
Pandangan Awiek sejalan dengan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaPrabowo tak mempermasalahkan jika rekan satu koalisi harus bersebrangan saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDikatakan Jokowi, dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan hak pribadinya sebagai Ketua Umum Partai Politik Gerindra.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu yang menyebut PDI Perjuangan (PDIP) masuk ke dalam kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasan, Kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menilai Prabowo juga akan memberikan dukungan kepada pasangan calon lain jika mereka mendatangi langsung Prabowo.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, tidak masalah jika partai koalisi di tingkat nasional punya koalisi berbeda di tingkat daerah.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaLuthfi menjelaskan dukungan yang disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra
Baca Selengkapnya