Tak masuk DPT, 2.508 warga di Rutan Tanjung Gusta tak bisa nyoblos
Merdeka.com - Lima ratus lebih penghuni Lapas Tanjung Gusta terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Medan, 9 Desember mendatang. Namun, terdapat 2.500 lebih warga Medan yang ada di Rutan Tanjung Gusta yang kehilangan hak pilihnya.
TPS akan didirikan di tiap lapas di Tanjung Gusta, yaitu Lapas Dewasa Kelas I, Lapas Anak Kelas II-A dan Lapas Wanita Kelas II-A.
"TPS 33 akan ada di dalam Lapas Anak. Di sana ada 260 pemilih. TPS 34 di Lapas Dewasa dengan 247 pemilih. Lalu, di TPS 35 di Lapas Perempuan terdapat 76 pemilih," kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba, Sabtu (5/12)
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Waktu pemungutan suara pada TPS yang ada di dalam Lapas sama seperti TPS lainnya, yaitu mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Para pegawai Lapas akan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika di Lapas Tanjung Gusta akan disediakan TPS, tidak demikian dengan Rutan Tanjung Gusta yang letaknya tak berjauhan. Meskipun kenyataannya penghuni Rutan itu mayoritas warga Kota Medan.
Pihak Rutan Tanjung Gusta sebelumnya sudah mengajukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Medan sebesar 2.508 orang. Total warga binaan di sana 3.100-an orang. "Tapi, belum ada tanggapan untuk DPT. Sosialisasi Pilkada juga belum dilakukan," jelas Kelapa Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jumadi.
Ke-2508 orang itu hampir dipastikan kehilangan hak pilihnya sebagai warga Kota Medan. Pihak KPU Medan sudah membahasnya dan sudah memastikan mereka tidak masuk DPT Pilkada Medan. "Kalau Rutan Tanjung Gusta sudah masuk wilayah administratif Deli Serdang. Sesuai peraturan kita tidak bisa masuk ke sana," jelas Pandapotan Tamba
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaSejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca Selengkapnya