Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Masuk Kategori Bahaya, PKS Khawatir Limbah Batu Bara Dikelola Serampangan

Tak Masuk Kategori Bahaya, PKS Khawatir Limbah Batu Bara Dikelola Serampangan Ekspor Batu Bara Menurun. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah kembali memasukkan limbah batu bara sebagai bahan berbahaya dan beracun atau B3. Alasannya, saat masih dikategorikan sebagai limbah B3 saja, pengelolaan FABA (fly ash and bottom ash) ini masih centang-perenang dan banyak dikeluhkan publik. Apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3. Maka, patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan.

Mulyanto minta Pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas, jangan kalah pada desakan pengusaha.

"Negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak malah untuk membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini, seperti dihapuskannya abu batu bara ini dari kategori sebagai limbah B3," tegas salah satu anggota Fraksi PKS ini dalam keterangan tulis, Jumat (12/3).

Orang lain juga bertanya?

Kata Mulyanto, selama ini pengelolaan limbah abu batu bara sering menimbulkan keluhan masyarakat. Pembuangan cairan limbah batu bara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91 persen PLTU umumnya berada di pesisir.

Sedangkan limbah abu batu bara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA).

"Apalagi bila FABA ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan (transportasi, handling, treatment dan disposal) FABA akan semakin kendor," tegasnya.

Dikatakan Mulyanto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bisa menjelaskan soal ini kepada publik secara terang-benderang. Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti bahwa abu batu bara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun? Karenanya bisa dicabut dari kategori B3.

Mulyanto menambahkan, bahwa strategi ketenagalistrikan nasional ke depan dengan memperhatikan cadangan energi dan kesehatan lingkungan adalah dengan mengejar ketertinggalan bauran dari sumber energi baru-terbarukan (EBT) dan akan terus-menerus mengurangi listrik dari sumber energi fosil termasuk PLTU ini. Namun pada praktiknya, pemerintah dianggap tidak konsisten. Penambahan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW justru masih didominasi oleh PLTU bukan oleh EBT.

"Ketika negara-negara lain ramai mengurangi PLTU dan beralih ke EBT kita malah menggenjot PLTU. Ditambah lagi dengan perubahan kategori limbah abu batu bara yang tidak lagi sebagai limbah B3, maka artinya kita bukannya sedang ngerem energi fosil tadi, justru sedang ngegas. Ini kan tidak konsisten," tandas Mulyanto.

Cabut Batu Bara dari B3

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penghapusan tersebut dituangkan Jokowi pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.

Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.

"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3/2021).

Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan tersebut.

Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Janji Akan Kelola Tambang Tanpa Rusak Alam
Muhammadiyah Janji Akan Kelola Tambang Tanpa Rusak Alam

"Kita bisa mengeksplorasi tapi tidak mengeksploitasi. Itu saya kira prinsip yang diajarkan oleh Islam," kata Mu'ti

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Sampai Sekarang Uni Eropa Masih Bergantung Pada Batu Bara Indonesia
Menteri Bahlil: Sampai Sekarang Uni Eropa Masih Bergantung Pada Batu Bara Indonesia

Bahlil tak menyangkal dunia saat ini condong mengajak untuk beralih menuju energi yang lebih bersih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Segera Berlakukan BBM Rendah Sulfur untuk Tekan Polusi Udara di Jakarta
Pemerintah Diminta Segera Berlakukan BBM Rendah Sulfur untuk Tekan Polusi Udara di Jakarta

Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu
PDIP Kritik Food Estate, Golkar Ingatkan Jangan Munculkan Keterbelahan Jelang Pemilu

Doli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Gub Sultra Ingatkan Perusahaan Tambang di Wilayahnya Agar Lebih Peka dan Akomodatif
Pejabat Gub Sultra Ingatkan Perusahaan Tambang di Wilayahnya Agar Lebih Peka dan Akomodatif

Menurut Andap, masyarakat tidak akan langsung menolak kehadiran perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya