Tak mau halangi pemerintah, DPR setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR dan pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat memasukkan revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. DPR mengaku tak bisa menolak usulan pemerintah yang menganggap revisi UU KPK ini penting.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah memaksa dan meminta agar revisi UU KPK ini masuk dalam prioritas 2015. Dia tak mau wacana revisi UU KPK ini disalahkan kepada parlemen.
Firman sendiri mengaku DPR sudah banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan UU di tahun 2015. Sehingga dia menawarkan jika memang pemerintah menganggap revisi UU KPK ini penting, 10 UU yang diusulkan pemerintah juga harus dievaluasi, agar target legislasi DPR tercapai.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Pemerintah memaksakan dan meminta supaya disahkan (masuk Prolegnas), menganggap (revisi UU KPK) urgen ya DPR ikut saja. Saya tawarkan jika itu dianggap urgen ya silakan, tapi yang 10 (UU sudah masuk Prolegnas) juga harus dievaluasi," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Pemerintah akhirnya menarik usul revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan mengisinya dengan UU KPK masuk prioritas tahun 2015. Usulan ini akan dibahas di paripurna dalam waktu dekat untuk meminta persetujuan.
Firman mengaku tak bisa menolak usulan pemerintah ini. Karena menurut dia, jika DPR menolak UU ini akan disebut menghalangi keinginan pemerintah.
Firman juga ogah menjelaskan alasan urgen pemerintah sehingga ngotot masukan UU KPK dalam Prolegnas 2015. Menurut dia, hal ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Yasonna Laoly.
"Silakan tanyakan pemerintah jangan DPR yang diobok-obok, saya minta media jangan obok-obok DPR, sekarang jangan kita yang dipojokkan, tanya ke pemerintah. Apa argumentasi dianggap revisi UU KPK urgen. Kalau DPR tidak menyetujui nanti dikira menghalang-halangi kehendak pemerintah," tutur Politikus Golkar ini.
Firman juga berasalan segala usulan revisi UU yang diajukan pemerintah, DPR tidak bisa menolak. Menurut dia, dalam aturan memang pembuatan UU harus dilakukan bersama dengan DPR, DPD dan pemerintah.
"Kalau usulan pemerintah kita (DPR) enggak bisa menolak. Dalam UU itu memang diusulkan oleh DPR dan pemerintah. Hak legislasi bukan jadi otoritas DPR saja, tapi juga usulan pemerintah, rakyat, DPD, DPR," terang dia.
Seperti diketahui, dalam rapat Menkum HAM Yasonna Laoly bersama DPR kemarin, pemerintah mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Salah satu yang ingin direvisi dalam UU itu yakni penuntutan KPK bakal dihapus, penyadapan bakal diperketat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya