Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO
Merdeka.com - Partai Hanura kubu Daryatmo menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I di Gedung DPP Hanura, daerah Bambu Apus, Jakarta Timur. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa Rapimnas ini sah untuk meyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019.
"Yang pasti Rapimnas ini legal, jika ada orang yang menyatakan rapimnas ini ilegal itu gagal paham, Rapimnas ini sengaja digelar dalam menyukseskan dalam rangka pileg dan pilpres," ujar Adi di lokasi, Kamis (5/4).
Partai Hanura sendiri masih berstatus dua kepemimpinan. Antara lain kubu yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung yang berseberangan dengan kubu Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Adi menegaskan, pihaknya sudah sah secara hukum dan SK kubu OSO mestinya sudah dibekukan.
-
Siapa yang akan membuka Rapimnas Gerindra? Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan membuka Rapimnas pada 30 Agustus.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Apa yang akan dibahas dalam Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kalau dari kajian hukum, tentang adanya dualisme Hanura, sesungguhnya sejak 19 maret, sejak dikeluarkannya penetapan PTUN , SK kepengurusan 01 yang mengayomi atau menaungi kubu OSO dan Herry Lontung, itu dengan sendirinya dibekukan, sejak tanggal itu. Beliau berdua tak bisa lagi mengatasnamakan DPP Hanura," tuturnya.
Hal ini juga diperkuat saat kubu Daryatmo melalui Munaslub. Hasilnya pun sudah disodorkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Sampai saat ini belum putusan yang jelas oleh Menkumham. Untuk itu, kubu Daryatmo mendesak Yasonna menindaklanjuti hasil munaslub tersebut.
"Dan rapimnas yang digelar hari ini adalah hasil munaslub. Munaslub secara hukum keperdataan, itu adalah kekuasaan tertinggi di parpol, yang mana hasil munaslub itu sudah mendaftarkan ke kemenkumham, tapi sampai sekarang menkuham tak mengesahkan," ucap Adi.
"Kita akan minta agar Menkumham mengesahkan, saya yakin dan percaya, 16 mei dualisme partai hanura tuntas, jadi partai Hanura bisa mengukuti proses legislatif dan bisa mendaftarkan caleg pada 4 juli kita bisa," tambahnya.
Adi melanjutkan, pengesahan tersebut memang ada mekanisme hukumnya. Dia menjelaskan, dalam sistem administrasi negara yakni sistem "fiftif negatif" dalam pasal 3 UU No 5 tahun 86 dijelaskan apabila penyelenggara negara tidak mengesahkan maka dianggap menolak.
"Lalu kita kaitkan dengan UU parpol pasal 23 mengatakan dia harus 7 hari, tapi kalo kita liat lagi pasal 23 no 30 tahun 2014 apabila tidak direspon maka itu disahkan secara hukum. Dalam hal ini, keputusan fiftif positif, untuk itu disahkan dan dimintakan pengesahan melalui pengadilan, kita tempuh itu. Dengan termin waktu 21 hari. Dan itu tak ada banding dan kasasi," pungkasnya.
Hanura kubu Daryatmo membuka ruang bagi kubu Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berkompromi soal penyatuan partai. Kubu Daryatmo sendiri masih ngotot berpegang pada hasil Munaslub yang menyatakan kubu Hanura OSO tidak sah.
"Itu mungkin alternatif berikut berikutnya nya ya, di kita ini munaslub harga mati, klo mau kompromi ruang itu masih ada, sehingga ruang kompromi selalu dibuka. Kompromi sepanjang rasa keadilan ada, mungkin islah, tapi kita lebih suka kompromi, itu ruang kedua. Tapi ruang pertama tegaskan munaslub harga mati," ujar Adi.
Adi menegaskan ini bukan permasalahan islah atau tidak. Melainkan pihaknya ingin proses hukum dijalankan sesuai aturan.
"Bukan berbicara tentang Islah, ini untuk mengesahkan munaslub dalam hukum administrasi negara," ujarnya.
Lanjutnya, jika SK Munaslub Daryatmo disahkan oleh Menkumham. Pihaknya dapat menyusun strategi pada Pemilu dan Pilpres 2019 dengan matang. Dia yakin hasi munaslub mempunyai payung hukum yang sah. Sehingga Kubu OSO tak memiliki kewenangan mengajukan calon legislatif.
"Juga untuk menyongsong sukseskan Pemilu, Pilpres. Nanti pada saatnya nanti, kita ada dua. Kerja hukum dan kerja politik. Jadi hasil rapimnas nanti keluar keputusan partai tentang tata cara pencalegan, kita yakin dan percaya kubu hasil munaslub punya legal hukum untuk menyusun caleg," ujar Adi.
"Sehingga bisa dipastikan ada penetapan PTUN, kubu OSO tak punya legal standing menyusun caleg, tak punya legal standing. Jadi ada kubu disana kembalilah ke jalan yg benar. Karena SK tersebut dibekukan," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, Gibran hanya berusaha merangkul kekuasaan bukan merangkul rakyat.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHasto mengkritik pedas aksi RK itu karena tengah mempertontonkan mentalitas yang lemah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaTim itu dipimpin Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly dan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan debat harus menjadi pertarungan gagasan
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, Prabowo sedikit berpesan bahwa jangan harap ada yang dapat memecah belah hubungannya dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya