Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO

Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Hanura kubu Daryatmo menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I di Gedung DPP Hanura, daerah Bambu Apus, Jakarta Timur. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa Rapimnas ini sah untuk meyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019.

"Yang pasti Rapimnas ini legal, jika ada orang yang menyatakan rapimnas ini ilegal itu gagal paham, Rapimnas ini sengaja digelar dalam menyukseskan dalam rangka pileg dan pilpres," ujar Adi di lokasi, Kamis (5/4).

Partai Hanura sendiri masih berstatus dua kepemimpinan. Antara lain kubu yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung yang berseberangan dengan kubu Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Adi menegaskan, pihaknya sudah sah secara hukum dan SK kubu OSO mestinya sudah dibekukan.

"Kalau dari kajian hukum, tentang adanya dualisme Hanura, sesungguhnya sejak 19 maret, sejak dikeluarkannya penetapan PTUN , SK kepengurusan 01 yang mengayomi atau menaungi kubu OSO dan Herry Lontung, itu dengan sendirinya dibekukan, sejak tanggal itu. Beliau berdua tak bisa lagi mengatasnamakan DPP Hanura," tuturnya.

Hal ini juga diperkuat saat kubu Daryatmo melalui Munaslub. Hasilnya pun sudah disodorkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Sampai saat ini belum putusan yang jelas oleh Menkumham. Untuk itu, kubu Daryatmo mendesak Yasonna menindaklanjuti hasil munaslub tersebut.

"Dan rapimnas yang digelar hari ini adalah hasil munaslub. Munaslub secara hukum keperdataan, itu adalah kekuasaan tertinggi di parpol, yang mana hasil munaslub itu sudah mendaftarkan ke kemenkumham, tapi sampai sekarang menkuham tak mengesahkan," ucap Adi.

"Kita akan minta agar Menkumham mengesahkan, saya yakin dan percaya, 16 mei dualisme partai hanura tuntas, jadi partai Hanura bisa mengukuti proses legislatif dan bisa mendaftarkan caleg pada 4 juli kita bisa," tambahnya.

Adi melanjutkan, pengesahan tersebut memang ada mekanisme hukumnya. Dia menjelaskan, dalam sistem administrasi negara yakni sistem "fiftif negatif" dalam pasal 3 UU No 5 tahun 86 dijelaskan apabila penyelenggara negara tidak mengesahkan maka dianggap menolak.

"Lalu kita kaitkan dengan UU parpol pasal 23 mengatakan dia harus 7 hari, tapi kalo kita liat lagi pasal 23 no 30 tahun 2014 apabila tidak direspon maka itu disahkan secara hukum. Dalam hal ini, keputusan fiftif positif, untuk itu disahkan dan dimintakan pengesahan melalui pengadilan, kita tempuh itu. Dengan termin waktu 21 hari. Dan itu tak ada banding dan kasasi," pungkasnya.

Hanura kubu Daryatmo membuka ruang bagi kubu Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berkompromi soal penyatuan partai. Kubu Daryatmo sendiri masih ngotot berpegang pada hasil Munaslub yang menyatakan kubu Hanura OSO tidak sah.

"Itu mungkin alternatif berikut berikutnya nya ya, di kita ini munaslub harga mati, klo mau kompromi ruang itu masih ada, sehingga ruang kompromi selalu dibuka. Kompromi sepanjang rasa keadilan ada, mungkin islah, tapi kita lebih suka kompromi, itu ruang kedua. Tapi ruang pertama tegaskan munaslub harga mati," ujar Adi.

Adi menegaskan ini bukan permasalahan islah atau tidak. Melainkan pihaknya ingin proses hukum dijalankan sesuai aturan.

"Bukan berbicara tentang Islah, ini untuk mengesahkan munaslub dalam hukum administrasi negara," ujarnya.

Lanjutnya, jika SK Munaslub Daryatmo disahkan oleh Menkumham. Pihaknya dapat menyusun strategi pada Pemilu dan Pilpres 2019 dengan matang. Dia yakin hasi munaslub mempunyai payung hukum yang sah. Sehingga Kubu OSO tak memiliki kewenangan mengajukan calon legislatif.

"Juga untuk menyongsong sukseskan Pemilu, Pilpres. Nanti pada saatnya nanti, kita ada dua. Kerja hukum dan kerja politik. Jadi hasil rapimnas nanti keluar keputusan partai tentang tata cara pencalegan, kita yakin dan percaya kubu hasil munaslub punya legal hukum untuk menyusun caleg," ujar Adi.

"Sehingga bisa dipastikan ada penetapan PTUN, kubu OSO tak punya legal standing menyusun caleg, tak punya legal standing. Jadi ada kubu disana kembalilah ke jalan yg benar. Karena SK tersebut dibekukan," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024

Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Hasto Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Hasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Respons Gibran Ingin Rangkul Paslon 01 dan 03: Itu Rangkulan Kekuasaan, Kami Pilih Rakyat
Hasto PDIP Respons Gibran Ingin Rangkul Paslon 01 dan 03: Itu Rangkulan Kekuasaan, Kami Pilih Rakyat

Menurut Hasto, Gibran hanya berusaha merangkul kekuasaan bukan merangkul rakyat.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Kritik Pedas Sekjen PDIP soal RK 'Minta Endorse' Prabowo-Jokowi: Mentalitas Kalah, Ketidakpercayaan Publik Makin Besar!
Kritik Pedas Sekjen PDIP soal RK 'Minta Endorse' Prabowo-Jokowi: Mentalitas Kalah, Ketidakpercayaan Publik Makin Besar!

Hasto mengkritik pedas aksi RK itu karena tengah mempertontonkan mentalitas yang lemah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Bentuk Timsus Usut Dugaan Kecurangan Pilkada Banten: Harusnya Airin-Ade Menang Kalau Tak Ada Pengerahan Parcok
PDIP Bentuk Timsus Usut Dugaan Kecurangan Pilkada Banten: Harusnya Airin-Ade Menang Kalau Tak Ada Pengerahan Parcok

Tim itu dipimpin Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly dan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud, Debat Capres-Cawapres Jadi Pertarungan Gagasan Tanpa Rekayasa
TPN Ganjar-Mahfud, Debat Capres-Cawapres Jadi Pertarungan Gagasan Tanpa Rekayasa

Hasto mengatakan debat harus menjadi pertarungan gagasan

Baca Selengkapnya
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi

Menurut Otto, Prabowo sedikit berpesan bahwa jangan harap ada yang dapat memecah belah hubungannya dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya