Tak perlu Perppu, PPP sebut 4 isu RUU Pemilu hampir sama di UU lama
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy menyarankan usulan kembali ke Undang-Undang Pemilu lama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diwacanakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak digunakan. Sebab, isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang menjadi ganjalan dapat dicarikan jalan keluar.
"Sebaiknya jangan keluar perppu. Yang baik ini ditempuh dengan mekanisme. Toh yang masih menjadi ganjalan tinggal presidential threshold saja. Kalau presidential threshold ini menjadi satu-satunya faktor yg menjadi ganjalan, tidak bisa mufakat ya voting saja," kata Romy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Romy mengklaim, sejauh ini pembahasan 4 dari 5 isu krusial di Pansus tidak terlalu banyak perubahan dan keseluruhan hampir sama dengan UU Pemilu lama.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
"Misalnya presidential threshold 20 persen yang masih tersisa, itu yang akan masih menjadi persoalan. Tapi di 4 isu lain kan relatif hampir sama," terangnya.
Namun, UU lama tidak bisa digunakan karena memisahkan antara pemilu legislatif dan presiden. Hal itu akan menjadi persoalan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu 2019 digelar serentak.
Tahapan pemilu serentak, kata Romi, akan dimulai pada September tahun ini. Nantinya, terbitnya Perppu akan menggabungkan pemilu presiden dan legislatif yang diatur dalam UU Pemilu lama.
"Tidak mengubah norma yang sudah ada. Semangat ini yang harus muncul kalau UU ini tidak menemui titik temu," tegasnya.
Meski demikian, Romi meyakini masih cukup waktu untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang saat ini masih menemui jalan buntu kebuntuan. Salah satunya dengan cara voting dalam paripurna jika pembahasan deadlock.
Lima isu krusial yang sedianya disahkan dalam rapat tadi malam antara pemerintah dan DPR adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
"Tapi memiliki optimisme pemerintah masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan UU ini, karena akan lebih elok dan beban politiknya ditanggung semua parpol dibanding hanya ditanggung pemerintah sendirian dengan menerbitkan Perppu," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPPP bisa mengubah AD/ART terkait caketum di luar kader.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya