Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak pernah lapor pajak, Abror gagal maju di Pilwali Surabaya

Tak pernah lapor pajak, Abror gagal maju di Pilwali Surabaya Rasiyo-Abror daftar di KPU Surabaya. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur tanggal 30 Agustus tentang penetapan pasangan calon (Paslon), pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat. Sehingga, Pilkada serentak di Kota Pahlawan ini, tetap memiliki calon tunggal, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan terancam ditunda pada 2017 mendatang.

‎Namun, kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, masih ada kesempatan satu kali lagi. KPU Surabaya akan membuka pendaftaran sekali lagi dan yang terakhir kalinya pada 6 hingga 8 September mendatang.

"Berdasarkan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, apabila hasil penelitian berkas administrasi dan persyaratan paslon tidak memenuhi syarat, maka akan diulang lagi," terang Robiyan dalam gelar persnya di Kantor KPUD Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya, Minggu (30/8).

Pengulangan yang dimaksud Robiyan, KPU akan membuka lagi masa pendaftaran selama tiga hari. "Tahapannya, dengan melakukan penundaan selama tiga hari atau masa rehat. Kemudian melakukan sosialisasi tiga hari pada tanggal 3 hingga 5 September dan baru membuka pendaftaran lagi mulai 6 hingga 8 September," terangnya.

Dalam pendaftaran tersebut, seluruh partai diperkenankan mendaftarkan pasangan calonnya, tak terkecuali Demokrat dan PAN, yang gagal mengusung Rasiyo-Abror. "Kecuali pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan mendaftar lagi. Untuk partai, semuanya boleh mendaftarkan calonnya, termasuk Demokrat dan PAN," ucapnya.

Robiyan juga memaparkan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror yang dinyatakan TMS. Memang, untuk Rasiyo, KPU menyatakan memenuhi syarat, hanya berkas Abror yang dinyatakan TMS.

"Seperti kita ketahui, saat pendaftaran pertama tanggal 26 hingga 28 Juli lalu, hanya ada pasangan tunggal, yang kemudian kita lakukan masa perpanjangan tanggal 1 hingga 3 Agustus, tapi tetap hanya ada calon tunggal. Sehingga berdasarkan rekomendasi di tujuh daerah, termasuk Surabaya, kita lakukan pendaftaran lagi pada 9 hingga 11 Agustus."

Dan pada 11 Agustus, Demokrat dan PAN mendaftarkan pasangan Rasiyo-Abror ke KPUD Surabaya. Namun, saat itu, surat rekomendasi Abror berupa scan yang diambil dari faksimile. "Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan pencalonan, terhadap berkas BW1 KWK Parpol tentang persetujuan Paslon, berdasarkan verifikasi faktual, dokumen yang diserahkan tanggal 11 Agustus dan 19 Agustus pada masa perbaikan, (berkas Abror) tidak identik," terangnya.

Ketidakidentikan itu, dilihat dari berkas dokumen yang diserahkan PAN untuk Abror berupa scan pada 11 Agustus, berbeda dengan rekomendasi yang diserahkan saat masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus. ‎"Dokumen rekom yang diserahkan tanggal 11 dengan yang tanggal 19 Agustus dengan tanda tangan basah, tidak identik. Ketidakidentikan itu terletak pada nomor surat, penulisan nomor tanggal dan nomor seri materai, tidak identik," jelas Robiyan.

Tak hanya itu, KPU juga mengungkap, berkas TMS yang dimiliki Abror, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan ‎wajib pajak, STTP dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak yang diversifikasi KPU ke Kantor Pajak Pratama Wonokromo, ternyata Abror bermasalah. "Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke kantor pajak, sehingga kita nyatakan TMS," ucapnya lagi.

Dan karena berkas Abror TMS, maka secara otomatis Rasiyo juga ikut gugur sebagai peserta Pilwali Surabaya, meski berkasnya memenuhi syarat. Sehingga, Risma-Whisnu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menjadi calon tunggal di Pilwali Surabaya ini.

Dan jika pada masa pendaftaran ulang di tanggal 6 hingga 8 September sesuai Surat Edaran ‎KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, tentang aturan dibukanya kembali masa pendaftaran, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal, maka Pilkada Surabaya sudah pasti diundur 2017. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Besok Malam, Dharma-Kun Daftar ke KPU Jakarta Jalur Independen
Besok Malam, Dharma-Kun Daftar ke KPU Jakarta Jalur Independen

KPU Jakarta sudah membuka masa pendaftaran calon kandidat di Pilgub Jakarta mulai 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Menarik Jelang Pilkada Surabaya 2024, hanya Pasangan Petahana yang Daftar hingga Seruan Pilih Kotak Kosong
3 Fakta Menarik Jelang Pilkada Surabaya 2024, hanya Pasangan Petahana yang Daftar hingga Seruan Pilih Kotak Kosong

Hingga berita ini ditulis, hanya pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama Pendaftaran Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta, Gedung KPUD Dihiasi Ornamen Betawi
FOTO: Suasana Hari Pertama Pendaftaran Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta, Gedung KPUD Dihiasi Ornamen Betawi

Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka mulai 27-29 Agustus.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang

Sebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.

Baca Selengkapnya
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024

Faida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024

Baca Selengkapnya