Tak terdaftar di DPT, warga Blitar bisa tunjukkan KTP untuk memilih
Merdeka.com - Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan bila masih ada masyarakat yang belum mendapatkan undangan atau namanya tidak masuk dalam Daftar Pemiih Tetap (DPT) tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa mencoblos.
Meski tidak masuk dalam DPT, Nafifah memastikan masyarakat masih dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi untuk masyarakat pada sampai hari H tidak terdaftar dalam DPT dapat datang ke TPS dengan membawa KTP dan sesuai dengan alamat di KTP, domisili atau kartu identitas lain seperti SIM," kata Nafifah saat dihubungi Merdeka.com, Blitar, Selasa (8/12).
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Ia pun juga mengaku menyayangkan masih banyak warga Kabupaten Blitar yang belum memiliki KTP karena lambannya kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain itu, ia mengaku untuk semua masalah DPT dan alat kelengkapan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah rampung.
"Sudah clear, kami sudah menetapkan sekitar 964928 DPT dan sudah selesai juga alat kelengkapan TPS seperti kotak suara dan surat suara," jelasnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Blitar merupakan salah satu dari tuga daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Dua lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga daerah ini menerapkan sistem referendum, di mana pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju dan tudak setuju terhadap bakal calon pemimpin daerah ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca Selengkapnya