Tak terima dipecat, Fahri Hamzah balik melawan tuntut pimpinan PKS
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram atas tindakan partainya yang memecat dirinya dari seluruh jenjang kepengurusan di PKS. Dia merencanakan serangan balik untuk pimpinan PKS melalui jalur hukum.
"Jelaslah ini yang disebut peradilan sesat. Bahkan dalam UUD, ini ada tindakan diskriminatif. Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Secara sekilas saya sudah mengidentifikasi bahwa PKS sudah melakukan begitu banyak perbuatan melawan hukum yang serius. Saya ingin langkah hukum berjalan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Namun menurut Fahri, ketika proses hukum yang dia ajukan berjalan, menurutnya sengketa internal harus berhenti dan tidak bisa dieksekusi. Maka dari itu, sembari melakukan tuntutan hukum, dia akan tetap menjabat sebagai pimpinan DPR.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat? Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Ada anatomi besar dari kasusnya. Tapi saya fokus pada pimpinan partai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Unsurnya seperti yang didapat dari KUHP perdata. Ada pihak yang dirugikan, saya merasa dirugikan perjalanan saya bersama partai ini tiba-tiba dihilangkan begitu saja," tuturnya.
Fahri menjelaskan, sejauh ini banyak pihak yang mendukungnya untuk melakukan serangan balik. Salah satunya ialah koleganya yang sempat menjadi pembahas UU MD3 di DPR.
"Ini bisa berkembang, karena banyak sekali pendapat tentang ini. Jadi suatu persidangan yang dirancang untuk menjatuhkan orang bisa dianggap pelanggaran yang berbahaya. Saya tidak mengerti siapa yang menjadi mastermind tindakan konyol seperti ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya