Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol

Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada merupakan hal yang konyol. Dia menyebut wacana yang pertama kali dilempar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah diputar sedemikian rupa untuk mengakomodir sebuah kepentingan tertentu.

"Pemikiran Mendagri lebih konyol. Kalau parpol nggak usung calon itu hak dari parpol itu. Masa diberi sanksi. Saya kira logikanya agak terbalik. Jangan hanya karena mau memaksakan satu dua calon untuk lawannya jadi mengubah aturan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8).

Fadli menegaskan, calon tunggal yang terjadi di 7 Kabupaten/Kota merupakan sebuah hal yang biasa saja dan tak perlu gegabah sampai harus merubah aturan dengan memberikan sanksi bagi partai politik. Untuk memberikan jalan keluar di 7 daerah tersebut, dia menyarankan agar calon tunggal langsung saja dipilih secara aklamasi sebagai kepala daerah.

"Calon tunggal ini kan hanya di 7 daerah, jadi hanya sekitar 2 persen dari 269 daerah yang ikut Pilkada. Surabaya kan cuma kota atau kabupaten lain kan biasa saja. Saya pribadi punya pendapat ya calon tunggal itu saja yang dipilih. Tapi kan aturan mainnya sudah dibuat lalu ada yang dipaksakan ingin jadi Walikota/Bupati untuk memaksakan keinginan itu," terang dia.

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keinginan Tjahjo tersebut diamini oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.

Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.

"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.

"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya