Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada merupakan hal yang konyol. Dia menyebut wacana yang pertama kali dilempar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah diputar sedemikian rupa untuk mengakomodir sebuah kepentingan tertentu.
"Pemikiran Mendagri lebih konyol. Kalau parpol nggak usung calon itu hak dari parpol itu. Masa diberi sanksi. Saya kira logikanya agak terbalik. Jangan hanya karena mau memaksakan satu dua calon untuk lawannya jadi mengubah aturan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8).
Fadli menegaskan, calon tunggal yang terjadi di 7 Kabupaten/Kota merupakan sebuah hal yang biasa saja dan tak perlu gegabah sampai harus merubah aturan dengan memberikan sanksi bagi partai politik. Untuk memberikan jalan keluar di 7 daerah tersebut, dia menyarankan agar calon tunggal langsung saja dipilih secara aklamasi sebagai kepala daerah.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Calon tunggal ini kan hanya di 7 daerah, jadi hanya sekitar 2 persen dari 269 daerah yang ikut Pilkada. Surabaya kan cuma kota atau kabupaten lain kan biasa saja. Saya pribadi punya pendapat ya calon tunggal itu saja yang dipilih. Tapi kan aturan mainnya sudah dibuat lalu ada yang dipaksakan ingin jadi Walikota/Bupati untuk memaksakan keinginan itu," terang dia.
Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keinginan Tjahjo tersebut diamini oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya