Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut Abuse of Power, MPR Tanya Rakyat Dulu soal Wacana Pemilu 2024 Ditunda

Takut Abuse of Power, MPR Tanya Rakyat Dulu soal Wacana Pemilu 2024 Ditunda Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan MPR RI belum pernah secara formal membahas wacana penundaan Pemilu 2024.

"Maka yang bisa saya katakan adalah bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan Fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," katanya dalam keterangannya, Senin (28/2).

Para pimpinan MPR mengikuti perkembangan wacana penundaan pemilu itu di ruang publik dan media. Para pimpinan menyampaikan komentar dan pandangannya dalam internal secara informal dengan sikap sesuai fraksi masing-masing.

Menurutnya, melakukan amandemen UUD 1945 di MPR untuk penundaan pemilu perlu bertanya kepada rakyat. Meski memang dimungkinkan, menurut Arsul, secara moral konstitusi tidak pas dilakukan amandemen. Bila tanpa persetujuan rakyat maka amandemen ini terkesan abuse of power.

Sehingga perlu ditanya kepada masyarakat apakah setuju Pemilu 2024 perlu ditunda atau tidak.

"Menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda," ujarnya.

"Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD NRI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan 'abuse of power' oleh MPR tidak akan bisa dihindari," jelas Arsul.

UUD 1945 menetapkan pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat. Maka, menunda pemilu sama dengan menunda hak konstitusional rakyat untuk memilih pengemban mandat selama lima tahun mendatang.

Sebagai pemegang mandat, kata Arsul, tidak elok jika MPR mereduksi hak pemilik kedaulatan. Tidak elok pemilu diputuskan ditunda tanpa melibatkan masyarakat luas.

"Jadi bagi saya maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah mereka setuju hak konstitusional-nya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda," tutup Arsul.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda

Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Megawati: Ingat, Kekuasaan Itu Tak Langgeng
Wanti-Wanti Megawati: Ingat, Kekuasaan Itu Tak Langgeng

Apalagi menggunakan pemilu untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
PDIP Nilai Pemilu 2024 Terburuk Pasca-Reformasi: Alat Negara dan Aparat Dikerahkan
PDIP Nilai Pemilu 2024 Terburuk Pasca-Reformasi: Alat Negara dan Aparat Dikerahkan

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya
Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.

Baca Selengkapnya
Pesan Puan Maharani dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Pesan Puan Maharani dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Puan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Megawati: Beri Hak Rakyat Cari Pemimpinnya yang Sejati, Bukan Dipaksakan
Megawati: Beri Hak Rakyat Cari Pemimpinnya yang Sejati, Bukan Dipaksakan

Megawati menilai, pada pelaksanaan Pemilu saat ini masyarakat tidak dapat menyalurkan hak konstitusionalnya dengan baik.

Baca Selengkapnya