Takut informasi bocor, alasan tim pengawas intelijen hanya 14 orang

Merdeka.com - Pimpinan DPR melantik 14 anggota Panitia Pengawas Intelijen dalam rapat paripurna hari ini. 14 Anggota tersebut berasal dari Komisi 1 DPR dengan tetap mempertahankan fungsi representatif dari masing-masing fraksi.
Terbentuknya Panwas intelijen ini diatur dalam undang-undang No. 17 tahun 2011 tentang intelijen. Komisi I DPR mempunyai wewenang untuk mengaki intelijen secara hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan, 14 anggota ini bertujuan untuk mengawasi prosedural intelijen termasuk pelanggaran-pelanggaran yang berlawanan dengan undang-undang.
"Kita hanya mengawasi atau dengar pendapat jika ada pelanggaran yang tidak sesuai aturan," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Adapun jumlah anggota yang dibatasi hanya 14 orang ini bertujuan demi mencegah bocornya informasi ketika melakukan pertemuan dengan badan intelijen (BIN, Polri dan BNPT).
"Kenapa cuma 14 ada kekhawatiran jika intelijen mengadakan pertemuan dengan semua anggota komisi ada kecenderungan inflamasi bisa bocor dan menjadi diskursus publik. Ini hal yang membuat kita pikir lebih baik 14 anggota saja," tandas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya