Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut menabrak UU baru, DPR minta seleksi calon anggota KPU ditunda

Takut menabrak UU baru, DPR minta seleksi calon anggota KPU ditunda Lukman Edy. ©lazuardibirru.org

Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyarankan, Pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung dibahas. Berdasarkan laporan, sebanyak 14 calon anggota Komisioner KPU dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu. Nantinya, DPR akan menyeleksi 7 orang komisioner KPU dan 5 orang komisioner Bawaslu.

"Sebaiknya ditunda dulu, sambil menunggu selesainya UU penyelenggaraan Pemilu yang baru," kata Lukman melalui pesan tertulisnya, Kamis (2/2).

Penundaan ini harus dilakukan agar pasal yang mengatur penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai dengan norma UU lama. menurutnya, ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU, Daftar Inventarisir Masalah fraksi-fraksi, maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.

"Saya mengkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP) akan berbeda dengan norma UU lama," terangnya.

Adapun poin-poin yang diusulkan pemerintah soal penyelenggara pemilu yang berbeda dengan norma UU lama, di antaranya soal batas usia penyelenggara pemilu. Pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun. Kedua, calon penyelenggara pemilu diharuskan mundur dari partai politik saat akan mendaftar.

"Dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," terangnya.

Catatan lainnya, kata Lukman, terkait Jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI. Pemerintah mengusulkan agar jumlah komisioner Bawaslu RI menjadi 7 orang dari sebelumnya hanya 5 orang. Penambahan ini disesuaikan dengan beban tugas komisioner Bawaslu yang berat. Kemudian, soal rekruitmen, struktur dan kewenangan DKPP. Muncul usulan dari masyarakat dan LSM Pemerhati Pemilu untuk merubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekruitmennya. Bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya.

"Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap komposisi 5 orang tidak cukup," jelas Lukman.

Lukman menuturkan, Pemerintah juga mengusulkan soal transformasi kelembagaan Bawaslu RI. Pemerintah mengusulkan Bawaslu memiliki peran sebagai lembaga peradilan pemilu. Sementara, fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat. Format kerja ini pernah diterapkan saat Pemilu 1999.

"Diusulkan kelembagaan ditransformasi sedemikian rupa yaitu lebih sebagai lembaga peradilan pemilu, sementara tugas pengawasan seperti sebelumnya dilakukan langsung oleh masyarakat seperti pemilu 1999," ujarnya.

Syarat-syarat khusus keanggotaan KPU RI maupun Bawaslu RI, lanjutnya, juga diusulkan pemerintah. Pemerintah menampung aspirasi masyarakat terkait rencana mengubah persyaratan kompetensi komisioner KPU maupun Bawaslu, seperti penerapan pemilihan elektronik mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT, audit komprehensif terhadap dana kampanye mengharuskan ada komisioner yang punya keahlian auditor.

Termasuk, soal kewajiban adanya keterwakilan 30 persen perempuan di Komisioner Penyelenggara pemilu juga akan menjadi persoalan dalam hasil pansel sekarang.

"Artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 di antaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU RI dari 10 nama 3 di antaranya harus perempuan," tandasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, poin ketujuh yang diusulkan pemerintah soal kompoisi panel. Salah satunya, representasi 30 persen perempuan dalam keanggotaan pansel penyelenggara Pemilu.

"Koalisi Perempuan juga mengusulkan mulai dari pembentukan pansel keanggotaannya harus menggambarkan 30 persen perempuan. Juga soal keterwakilan unsur mana saja pansel harus diperjelas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak multi tafsir sehingga menimbulkan persoalan dan protes dari masyarakat," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya