Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangani Laporan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Proses di KPK

Tangani Laporan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Proses di KPK Aziz Syamsuddin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum di KPK untuk memproses laporan terhadap dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

"MKD tentu kami tidak akan mungkin melangkahi proses hukum yang tengah sedang dilaksanakan oleh KPK. Kami enggak mungkin offside. Kami nunggu perkembangan di KPK seperti apa," kata Habiburokhman di DPR, Senin (31/5).

Ia bilang, biasanya proses terhadap anggota dewan yang berkaitan dengan kasus hukum harus menunggu proses di aparat penegak hukum terkait. Sehingga MKD tidak bisa langsung memproses Azis.

Orang lain juga bertanya?

"Presedennya begitu di kasus-kasus yang dahulu di masalah hukum kami menunggu langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini membantah sikap MKD yang menunggu adalah cara menghindar dari proses etik terhadap Azis. "Silakan saja namanya masyarakat punya hak berpendapat. Tetapi kami tidak mungkin melakukan sesuatu di luar ketentuan," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Azis yang lama tidak terlihat di DPR, hari ini mendampingi Puan saat rapat paripurna. Namun, di tengah rapat Azis mendadak meninggalkan ruang rapat paripurna.

Azis sedang terseret kasus suap di KPK yang melibatkan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia lama tidak tampil ke publik setelah ruangannya di DPR dan rumah dinas digeledah komisi antirasuah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan

Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya