Tanggapi KPU, Yusril Tegaskan OSO Tak Akan Mundur dari Ketum Hanura
Merdeka.com - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kliennya tidak akan melaksanakan ultimatum KPU supaya mengundurkan diri sebagai Ketum Hanura sebelum tanggal 21 Desember 2018. Hal itu terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus partai tidak boleh mencalonkan sebagai anggota DPD. Sedangkan, Peraturan KPU soal pelarangan tersebut telah dibatalkan saat digugat ke Mahkamah Agung.
"Kemungkinan tidak akan melaksanakan, walaupun mereka tolak perkara jalan," ujar Yusril di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Yusril protes Bambang walkout? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurutnya bakal tidak adil jika KPU melakukan ancaman tidak mencetak wajah OSO di kertas suara. Yusril menyayangkan jika KPU ngotot.
"Cara-cara seperti itu tidak fair. Kalau mainnya di percetakan disuratsuarakan, anda mau ngelawan, lawan nih surat suara sudah dicetak gambar anda tidak ada," kata dia.
Ketum PBB itu menegaskan OSO tetap dalam jalur menolak sikap KPU yang kukuh menolak keputusan MA. Padahal, di MA dan PTUN tetap memenangkan OSO.
"Sehingga harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sudah dipersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan pengadilan TUN juga pada akhirnya," kata Yusril.
"Kita juga telah mengajukan amant kepada ketua pengadilan untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSO menginginkan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil dan tidak ada intimidasi.
Baca SelengkapnyaMereka merasa ada perlakuan istimewa yang diberikan panitia kepada lawannya.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca Selengkapnya