'Tanpa adanya usulan revisi UU, DPR sudah ingin menggelontorkan KPK'
Merdeka.com - Sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK hanya 12 tahun sejak diundang-undangkan.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mengatakan tanpa adanya usulan tersebut, DPR sudah sejak lama ingin menggelontorkan lembaga penegakan hukum tersebut.
"Apa yang kita ributkan. Kita semua sudah tahu kalau DPR sejak dulu ingin menggelontorkan KPK. Tanpa usulan ini kita sudah tahu itu kok," kata Zainal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Dia menambahkan usulan tersebut justru akan menimbulkan perdebatan. Terutama mengenai alasan mengapa DPR membatasi usia KPK, juga mengenai tujuan dari adanya usulan tersebut.
Meski begitu, Zainal tidak terlalu khawatir dengan usulan revisi UU itu. Menurutnya, ini masih berupa usulan. "Silakan usulkan. Yang namanya usulan kan siapa saja bisa mengusulkan. Kalau saya tidak terlalu khawatir. Justru ini menjadi tugas pemerintah untuk memutuskan hal itu atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK hanya sampai 12 tahun.
"Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya