Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tanpa pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) MKD sudah melaksanakan tugasnya. Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan pelanggaran hukum ke pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota dan lembaga DPR.
"Sebenarnya tanpa pasal (122) itu pun, MKD sudah ada selama ini apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum sudah kita jalani. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan melalui rapat internal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak ingin bila DPR dianggap sebagai lembaga yang tak mau menerima kritik. Sebab itu, penghinaan terhadap parlemen ini perlu ditambahkan dalam pasal 122 revisi UU MD3.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Selama ini juga banyak masyarakat melakukan kritik. Kritik ilmiah itu enggak apa-apa. Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan. Padahal dengan pasal 119 saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," ungkapnya.
Dia juga menegaskan adanya pasal tersebut bukanlah permintaan MKD. Tetapi kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR.
"Boleh dicek kami tidak pernah melakukan usulan ini tapi karena teman-teman merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga sesuai pasal 119 itu bertujuan menjaga kehormatan dan marwah DPR, jadi diperkuat dengan pasal itu untuk tugasnya," tandasnya.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca Selengkapnya