Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik dukungan dilarang, partai bisa saja tak gerak menangkan paslon

Tarik dukungan dilarang, partai bisa saja tak gerak menangkan paslon Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum akan menggelar tahapan pencoblosan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Warga Jakarta disuguhkan oleh tiga pasangan calon yang akan bersaing menjadi pimpinan Ibu Kota. Ketiga calon itu adalah pasangan Agus Harimurti-Slyviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat ini, ketiga pasangan tengah menjalani masa kampanye untuk menarik simpati warga. Namun, di tengah masa kampanye, pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot diterpa isu miring. Publik menyoroti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Akibat kasus ini, partai pendukung Ahok-Djarot mulai berpikir ulang mendukung jagonya itu, salah satunya, Partai NasDem. NasDem disebut akan menarik dukungannya andai kata Ahok ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Dari kasus Ahok, Anggota Komisi II F-PPP Ahmad Baidowi mengatakan berdasarkan PKPU 12/2016 pasal 74 ayat (1), partai pengusung tidak bisa menarik dukungannya kepada calon tertentu. Dengan ketentuan itu tidak ada celah bagi parpol yang telah mendaftar sebagai pendukung ke KPU untuk menarik dukungan kepada jagoannya.

"Setelah penetapan paslon, parpol dilarang menarik usungan yang terdaftar di KPU sebagaimana diatur PKPU 12/2016 pasal 74 ayat (1)," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/11).

Aturan ini berlaku sama bagi pasangan calon. Menurutnya, dalam ayat 2 pasangan calon yang telah terverifikasi dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Yang dilarang untuk menjadi peserta Pilkada adalah apabila calon telah ditetapkan sebagai terpidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Begitupun pada ayat (2) paslon ataupun seseorang dari paslon dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU. Sementara terkait paslon yang menjadi tersangka tidak menghalanginya sebagai calon. Yang dilarang adalah terpidana berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan partai politik juga tidak bisa menarik dukungannya atau mengganti dukungan ke calon lain meskipun jagonya telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ketetapan hukum tetap. Aturan itu diatur dalam PKPU 9/2015 Jo PKPU 12/2016 pasal 75 ayat 1.

"Tidak bisa (menarik dukungan). PKPU 9/2015 Jo PKPU 12/2016 pasal 75 ayat 1 menyebutkan bahwa jika parpol menarik dukungan ataupun paslon yang mengundurkan diri tidak boleh mengajukan pengganti. Pada ayat 2, bahwa parpol dan paslon tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pilkada," tandasnya.

Bagi partai yang terbukti menarik dukungan, lanjut dia, pimpinan partai atau pihak yang menandatangani surat pernyataan dukungan kepada salah satu calon akan terkena sanksi pidana atau denda.

Ayat (2) pasal 191 dalam UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

"Itu UU 10/2016 tentang pilkada, kalau menarik dukungan sejak penetapan paslon dikenai pidana. Yang tandatangan (yang terkena sanksi pidana dan denda)," ungkapnya.

Senada dengan Awiek, Anggota Komisi II F-Gerindra Ahmad Riza Patria menjelaskan secara hukum, dukungan partai terhadap pasangan calon tertentu memang tidak bisa digugurkan. Bahkan saat mendaftarkan calon ke KPU. Namun, dia menilai partai bisa menarik dukungan morilnya secara informal.

"Kalau aturannya setelah mendaftar dukungan formal tidak bisa digugurkan. Jadi calon tetap jadi calon. Namun bagi partai-partai boleh saja menarik dukungan moril mungkin secara subtansi tidak mendukung lagi. Tapi secara hukum aturannya paslon tetap terdaftar sebagai paslon yang didukung atau diusung oleh partai-partai pengusung tersebut," ujarnya.

Dukungan moril yang dimaksud Riza adalah mesin-mesin partai tidak lagi bekerja memenangkan pasangan calon yang diusung. Atau, memberikan dukungan material kepada calon yang terseret kasus hukum itu.

"Tapi boleh saja parpol tarik dukungan tapi tidak menggugurkan dukungannya. Tapi secara mesin partai tidak bekerja lagi, mungkin dukungan moril materil tidak ada lagi. Tapi paslon itu tetap paslon," ucap Riza.

Meski dukungan secara hukum masih berlaku bagi jagonya, tetapi saat calon yang diusung ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah inkrah, maka partai bisa bekerja memenangkan calon lain. Dengan kata lain, dukungan tanpa perjanjian 'hitam di atas putih'.

"Secara moril bisa saja. Misal ada partai mendukung pasangan a, secara hukum ditetapkan pasangannya partai tersebut terdaftar sebagai pendukung, atau pengusung tapi secara moril partai tersebut malah bekerja untuk pasangan lain. Karena secara informal," terang Riza.

Politisi Gerindra ini juga mengakui adanya aturan pidana dan denda jika partai menarik dukungan kepada calon yang diusung dan didaftarkan ke KPU.

"Ada sanksinya sanksi denda sanksi pidana ya. Yang bisa itu adalah menarik dukungan secara moril secara material, umpamanya saya mendukung pasangan a, tidak mendukung lagi bisa saja tapi tidak bisa secara hukum," bebernya.

Berbeda dengan Awiek soal pergantian dukungan ke calon lain. Riza berujar partai politik bisa berubah haluan mendukung calon lain dalam jangka waktu selama 30 hari sebelum tahap pencoblosan Pilgub DKI.

Syaratnya, jagoan yang diusung telah ditetapkan pengadilan sebagai terdakwa dengan kekuatan hukum tetap. "Kalau sudah inkrah bisa diganti. Selama 30 hari sebelum pencoblosan. Lupa saya pasal berapa. Batas waktu 30 hari untuk pemungutan suara bila meninggal atau inkrah bisa diganti," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua

Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua

Baca Selengkapnya
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan

Walaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?

Keduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Saya Tahu Kenapa Airlangga Tak Dukung Anies, Saya Intip Apa Dia Gembira?
Surya Paloh: Saya Tahu Kenapa Airlangga Tak Dukung Anies, Saya Intip Apa Dia Gembira?

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, tak masalah apabila Golkar menutup peluang mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Demokrat 'Malas' Tengok ke Belakang: Cukuplah Kita Dighosting
Demokrat 'Malas' Tengok ke Belakang: Cukuplah Kita Dighosting

AHY mengaku ikhlas dan siap untuk menyongsong peluang masa depan yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kelihatan PKB Enggak Nyaman Ada PKS di Koalisi Perubahan
PDIP: Kelihatan PKB Enggak Nyaman Ada PKS di Koalisi Perubahan

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menduga PKB sebenarnya tidak nyaman berkoalisi dengan PKS.

Baca Selengkapnya
NasDem Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Hasto Duga Surya Paloh Dapat Tekanan
NasDem Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Hasto Duga Surya Paloh Dapat Tekanan

Hasto menilai keputusan NasDem mencabut dukungan terhadap Anies Baswedan di luar kebiasaan Surya Paloh.

Baca Selengkapnya
Nasib Anies di Pilkada Jakarta Makin Suram Usai Ketum NasDem Surya Paloh Katakan Ini
Nasib Anies di Pilkada Jakarta Makin Suram Usai Ketum NasDem Surya Paloh Katakan Ini

Pendapat Ketum NasDem soal peluang Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta yang menurutnya sulit.

Baca Selengkapnya
Sahroni Sebut Rekomendasi NasDem ke Anies Bisa Dicabut
Sahroni Sebut Rekomendasi NasDem ke Anies Bisa Dicabut

"Jadi ini jangan kecele, rekomendasi bisa aja dikasih, tapi tahu-tahu enggak didaftarin. Bisa dicabut," ujar Sahroni..

Baca Selengkapnya