Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tatib DPD Mengalami Perubahan, Salah Satunya Pimpinan Tak Boleh Cacat Etika

Tatib DPD Mengalami Perubahan, Salah Satunya Pimpinan Tak Boleh Cacat Etika Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sejumlah poin tata tertib (tatib) DPD RI mengalami perubahan. Perubahan tersebut disebut untuk mengakomodir senator yang berasal dari provinsi baru hasil pemekaran. Sekaligys untuk menyempurnakan dari aturan terdahulu yang mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2018 hasil revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber pun mengamini soal perubahan tatib. Menurut senator asal Papua itu, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam Tatib baru tersebut adalah keputusan Pleno Badan Kehormatan, para anggota BK sepakat agar penyusunan tatib didasari juga oleh kode etik DPD.

"Dasarnya itu kode etik DPD. Wajar saja dan tidak berlebihan. Hal itupun telah disepakati seluruhnya," ucap Mervin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/9).

Dia menegaskan, perubahan tatib ini sebenarnya untuk menyempurnakan tatib sebelumnya agar para anggota DPD ke depan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Intinya tatib baru ini untuk penegakkan citra dan martabat lembaga. DPD harus menjadi contoh bagi rakyat, karena DPD diisi oleh para tokoh-tokoh daerah yang berkualitas," ujar dia.

Poin-poin perubahan tatib

Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'Provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan di awal, sehingga tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan di DPD'.

Kemudian diubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan dan secara otomatis kedudukannya dalam dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'.

Kedua,'Pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuknya alat kelengkapan PURT'. Perubahannya yaitu, 'Anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'.

Kemudian poin ketiga, pada periode ini 'Anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)' dan di periode nanti menjadi 'Anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT'.

Poin keempat, yaitu 'Anggota DPD pada alat kelengkapan tidak bisa melakukan kunjungan keluar negeri' dan perubahannya 'Semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'.

Poin kelima adalah 'Untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan', lalu dirubah menjadi 'Anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas di luar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'.

Poin ke enam, 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)' menjadi 'Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi, dan Perdasus'.

Poin ketujuh 'dan Pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang karena tidak ada aturan yang tegas (hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi', kemudian dipersingkat menjadi 'Anggota DPD dibagi merata di semua alat kelengkapan'.

Poin kedelapan yang sangat penting dan termaktub 'Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun' dan diubah 'Pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'.

Poin ke sembilan sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD' dan diubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'.

Untuk poin terakhir yaitu, 'Anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD' dan perubahannya adalah 'Anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Memanas, Paripurna DPD RI Sahkan Tata Tertib Baru
Sempat Memanas, Paripurna DPD RI Sahkan Tata Tertib Baru

Sidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'

Untuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.

Baca Selengkapnya
Bobby Tak Penuhi Syarat Anggota PDIP, Ganjar: Konsekuensi Sebuah Pilihan Politik
Bobby Tak Penuhi Syarat Anggota PDIP, Ganjar: Konsekuensi Sebuah Pilihan Politik

Ganjar tak khawatir suaranya di Medan akan berkurang lantaran Bobby mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya

Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP

Hasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat

Dalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya