Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU

Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU Ahmad Riza Patria. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan terpidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Politisi Partai Gerindra Muhammad Taufik menyambut baik putusan itu. Dia getol melawan KPU agar bisa mencalonkan diri karena terganjal statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.

Terkait pencalegan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, Partai Gerindra menyatakan bakal menunggu bagaimana sikap dari KPU terkait putusan MA.

"Kita menunggu bagaimana nanti sikap KPU. Semua kita serahkan kepada institusi yang berwenang," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Gerindra tidak mempermasalahkan keputusan MA yang membikin mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen. Mereka juga tidak ikut campur terhadap manuver Taufik yang selama ini melawan aturan tersebut.

"Kita juga hormati yang bersangkutan (Taufik) melakukan pembelaan dirinya, melakukan gugatan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Punya hak asasi dan ingin ada keadilan," kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.

MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Dinilai Tidak Bisa Disalahkan Jalankan Putusan MK
KPU Dinilai Tidak Bisa Disalahkan Jalankan Putusan MK

KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya