Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK
Merdeka.com - Lima sidang sengketa Pilkada 2015 Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo dan, Yalimo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa pilkada ditolak lantaran pengajuan telat dari waktu yang sudah ditentukan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu," kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Kendati demikian, MK tetap menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing selaku termohon. KPUD dalam eksepsinya diketahui menilai permohonan pemohon tak bisa diterima lantaran permohonan diajukan melampaui batas mengajukan permohonan, yakni 3 x24 jam sejak KPUD mengumumkan pemenang pemilu.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Pada sengketa pilkada Tidore contohnya, KPUD mengumumkan hasil pilkada pada Rabu 16 Desember 16.08 WIT. Artinya, sengketa pilkada harus didaftarkan paling lambat pada Sabtu 19 Desember pukul 16.08 WIT atau 14.08 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Namun, Pasangan Calon Kepala Daerah Tidore Muhammad Hasan Bay dan Yulius Patandianan justru telat mendaftarkannya. Pengacara Muhammad-Yulius, Eddi E. Moeras, menjelaskan, permohonan telat didaftarkan lantaran KPUD juga tak kunjung mengirimkan putusan kepada kliennya.
"(Keputusan) diserahkan 6 hari dari pengumuman keputusan, kita habis waktu. Kita minta, baru dikasih," jelas Eddi. Maka sengketa pilkada Tidore Kepulauan tak dilanjutkan MK.
Sementara itu, permohonan yang telat diajukan, yakni, pilkada Dompu dengan pemohon pasangan Abubakar Ahmad dan Kisman, Nabire dengan pemohon Decky Kayame dan Adauktus Takerubun, Yahukimo dengan pemohon David Silak dan Septinua Pahabok dan pilkada Yalimo dengan pasangan Luter Walilo dan Beay Adlof.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya pada hari ini. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya