Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat dalam mendeteksi eks narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Ini terkait peraturan KPU yang telah melarang eks napi korupsi menjadi seorang anggota legislatif.
"Kita membuka ruang pada masyarakat. Karena Indonesia luas sekali, peran serta masyarakat harus kita libatkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait bacaleg tersebut melalui banyak hal. Seperti datang langsung ke KPU ataupun memberikan informasi secara tertulis. "Iya idealnya gitu. Tapi kan sekarang banyak alat komunikasi. Itu akan kita perhatikan juga," ujarnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Wahyu mengatakan, KPU akan mengedepankan aspek substansial. Artinya, sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.
"Misalnya sampeyan, ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya enggak peduli Anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan)," kata Wahyu.
Namun KPU tetap akan melakukan pengecekan terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga, benar atau tidaknya informasi nantinya dapat disimpulkan.
"Kalau kita cuekin ternyata benar? Maka pilihan kita sepanjang ada informasi akan kita tindaklanjuti. Hasilnya benar apa enggak, ya tergantung nanti," ujar dia.
Selain dengan melibatkan masyarakat, KPU juga mendeteksi bacaleg eks napi korupsi dengan mengakses informasi terkait salinan putusan pengadilan.
Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR telah ditemukan 5 orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Wahyu menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukan adanya bacaleg lainnya yang merupakan eks napi korupsi.
"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.
"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi," tambahnya.
Cepat atau lambatnya ditemukan bacaleg eks napi korupsi sendiri terkait kelengkapan salinan putusan pengadilan. "Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan TMS statusnya, kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," kata Wahyu.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat ini 79 orang sudah mendaftar sebagai Capim dan 64 orang sebagai calon Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaSeluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik
Baca Selengkapnya