Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat

Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat dalam mendeteksi eks narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Ini terkait peraturan KPU yang telah melarang eks napi korupsi menjadi seorang anggota legislatif.

"Kita membuka ruang pada masyarakat. Karena Indonesia luas sekali, peran serta masyarakat harus kita libatkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7).

Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait bacaleg tersebut melalui banyak hal. Seperti datang langsung ke KPU ataupun memberikan informasi secara tertulis. "Iya idealnya gitu. Tapi kan sekarang banyak alat komunikasi. Itu akan kita perhatikan juga," ujarnya.

Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Wahyu mengatakan, KPU akan mengedepankan aspek substansial. Artinya, sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.

"Misalnya sampeyan, ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya enggak peduli Anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan)," kata Wahyu.

Namun KPU tetap akan melakukan pengecekan terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga, benar atau tidaknya informasi nantinya dapat disimpulkan.

"Kalau kita cuekin ternyata benar? Maka pilihan kita sepanjang ada informasi akan kita tindaklanjuti. Hasilnya benar apa enggak, ya tergantung nanti," ujar dia.

Selain dengan melibatkan masyarakat, KPU juga mendeteksi bacaleg eks napi korupsi dengan mengakses informasi terkait salinan putusan pengadilan.

Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR telah ditemukan 5 orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Wahyu menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukan adanya bacaleg lainnya yang merupakan eks napi korupsi.

"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.

"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi," tambahnya.

Cepat atau lambatnya ditemukan bacaleg eks napi korupsi sendiri terkait kelengkapan salinan putusan pengadilan. "Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan TMS statusnya, kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," kata Wahyu.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?

Pansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Capim KPK Masih 79 Orang, Cuma 1 Perempuan
Pendaftar Capim KPK Masih 79 Orang, Cuma 1 Perempuan

Saat ini 79 orang sudah mendaftar sebagai Capim dan 64 orang sebagai calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Kata-Kata, Tapi Perlu Pemimpin Baik
Nurul Ghufron Sebut Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Kata-Kata, Tapi Perlu Pemimpin Baik

Nurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.

Baca Selengkapnya
KI Pusat Wajibkan Partai Buka Informasi Caleg: Ibaratnya Supaya Publik Tidak Memilih 'Kucing dalam Karung'
KI Pusat Wajibkan Partai Buka Informasi Caleg: Ibaratnya Supaya Publik Tidak Memilih 'Kucing dalam Karung'

Seluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik

Baca Selengkapnya