Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK

Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK Teman Ahok di MK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.

Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, tiba di Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 13.30 WIB. Tak berselang lama, ia dan anggota Teman Ahok lainnya langsung menuju tempat penerimaan perkara konstitusi di MK.

Amalia menjelaskan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.

"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).

Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.

Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.

"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.

Sedangkan Pasal 41 ayat 3: Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten Kota dimaksud.

Sementara untuk pasal 48 tertulis dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lautan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Jatim Kawal Putusan MK, Situasi Sempat Memanas
FOTO: Lautan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Jatim Kawal Putusan MK, Situasi Sempat Memanas

Meski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.

Baca Selengkapnya
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah

Putusan MK menentikan apakah anak mudah memiliki kesempatan untuk berkiprah menjadi pemimpin atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'

Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon
UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon

Dua mahasiswa menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ikut Demo Kawal Putusan MK, Sutradara Joko Anwar: Selama Ini Kita Diam, Sudah Muak Rakyat
Ikut Demo Kawal Putusan MK, Sutradara Joko Anwar: Selama Ini Kita Diam, Sudah Muak Rakyat

Setelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres

Niatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
GAMKI Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda
GAMKI Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda

60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.

Baca Selengkapnya
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur
Ribuan Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Massa Juga Tuntut Jokowi Mundur

Aksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya