Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK
Merdeka.com - Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.
Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, tiba di Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 13.30 WIB. Tak berselang lama, ia dan anggota Teman Ahok lainnya langsung menuju tempat penerimaan perkara konstitusi di MK.
Amalia menjelaskan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
-
Kenapa bocah itu protes? Bocah itu kesal karena pemilik toko memberikannya keripik buatan Israel tanpa sepengetahuannya.
-
Apa yang ingin dilakukan anak muda? Berdasarkan survei Morning Consult tahun 2023, sebanyak 57 persen anak muda, dari 1.000 responden, ingin menjadi influencer media sosial.
-
Apa yang diprotes bocah Turki itu? Bocil itu memprotes alasan pemilik toko menjual produk buatan zionis.
-
Apa tujuan gerakan menangkis? Tujuan gerakan menangkis adalah untuk menangkis serangan lawan dengan menggunakan anggota tubuh secara efektif.
-
Siapa yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak? Sekarang, Kimberly sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden dan Aisyah, setelah bercerai.
-
Apa tujuan partai anak muda Papua? 'Visi Partai Kasih, 'melalui kemurahan hati, menembus perbedaan bagi sesama anak bangsa Indonesia, mewujudkan Indonesia yang sejahtera',' tutur dia.
"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.
Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.
"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
Sedangkan Pasal 41 ayat 3: Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten Kota dimaksud.
Sementara untuk pasal 48 tertulis dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaPutusan MK menentikan apakah anak mudah memiliki kesempatan untuk berkiprah menjadi pemimpin atau tidak.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaDua mahasiswa menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSetelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaNiatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca Selengkapnya60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya