Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat
Merdeka.com - Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menuai polemik. Sejumlah koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini membuat DPR menjadi lembaga dengan kewenangan luar biasa.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai munculnya pasal-pasal baru membahayakan demokrasi. Menurutnya, DPR seharusnya tidak anti dengan kritik. Terlebih jika bertujuan sebagai kontrol agar lembaga legislatif itu lebih fungsional.
"DPR representasi rakyat, justru sekarang DPR bangun tembok pemisah antara rakyat dan dengan mereka yang menjadi wakil rakyat," katanya kepada merdeka.com, Rabu (13/2).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Lucius menyoroti ketentuan di pasal 122 huruf K. Disebutkan, MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Kalau kritik dianggap bahasanya merendahkan harkat dan martabat DPR lalu diproses hukum sangat berbahaya," tegasnya.
Kemudian pasal 245 yang mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pasal ini sudah diputus oleh MK, tapi dihidupkan kembali dengan kata-kata berbeda. Bahaya sekali," tuturnya.
Lucius khawatir dengan harusnya meminta pertimbangan MKD akan melebar pada hubungan eksekutif dan legislatif. Misalnya, kata Lucius, pertimbangan MKD dengan presiden berbeda soal pemeriksaan anggota dewan tersangkut kasus.
"Nanti gaduh lagi, dianggap tidak tunduk pada perintah DPR," tuturnya.
Lucius curiga munculnya pasal-pasal ini berkaitan dengan posisi Ketua MK Arief Hidayat. Sebabnya, lanjut Lucius, pembahasan sejak awal fokus pada penambahan kursi pimpinan.
"Seminggu jelang disahkan tak pernah muncul pasal kontroversial itu. Sepertinya DPR memanfaatkan kemesraan dengan MK. Seperti putusan soal Pansus Angket. Sebelumnya MK sebut KPK lembaga independen, tapi sekarang disebut bagian dari eksekutif," tuturnya.
Seperti diketahui, Dewan Etik MK telah memutuskan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief diberi sanksi berupa teguran lisan. Arief diketahui bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Arief telah membantah soal lobi politik ini.
"Jika keadaannya normal, meski diubah bagaimana pun, tapi subtansinya sama (pasal di UU MD3) harusnya dibatalkan lagi oleh MK," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaMassa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca Selengkapnya