Temuan Tim Evaluasi Kemendagri, Pilkada Asimetris Jadi Opsi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk lembaga kajian atau think tank untuk melakukan evaluasi terhadap gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) dihelat sejak 2005.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, kegiatan tersebut sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian. Evaluasi dirasa perlu dilakukan karena Pilkada telah diselenggarakan sejak 15 tahun lalu.
Agus menambahkan, hasil kajian dari lembaga think tank nantinya akan dikompilasi dan akan dijadikan rekomendasi kepada Mendagri.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
“Semua hasil penelitian dari semua lembaga think tank nantinya akan diramu, dikompilasi, dan dijadikan satu kemudian akan dipublish setelah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya dalam keterangan tulis, Selasa (15/12).
Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga independen, seperti CSIS, LP3ES, Perludem, Litbang Kompas, Puskapol UI, dan Universitas Telkom.
Fatoni berharap, hasil evaluasi bisa bermanfaat bagi bangsa terutama terkait penyelenggaraan Pilkada. Selain Fatoni, Staf Khusus Mendagri Muchlis Hamdi yang mewakili Mendagri juga mengatakan, evaluasi Pilkada berangkat dari kesadaran keberlangsungan Pilkada dalam sebuah negara demokratis.
Menurutnya, evaluasi Pilkada sangat penting. Sebab, Pilkada diharapkan dapat memberikan jalan bagi literasi politik di masa mendatang.
“Pilkada tidak hanya sekadar mengakomodasi hak politik rakyat, dan hak perorangan, tetapi diharapkan bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas, dan menciptakan makna positif dan kemaslahatan untuk kehidupan berbangsa,” ucap Hamdi.
Dia juga mengapresiasi semua laporan lembaga independen tersebut. “Semua laporan perlu kita apresiasi tinggi. Kita akan merangkum semua masukan yang baik, agar terumuskan dan ternarasikan secara solid. Dengan evaluasi kita bisa melihat bagaimana Pilkada ke depan menjanjikan dalam konteks demokrasi berkualitas dan kehidupan masyarakat yang nyaman,” katanya.
Hasil Temuan
Evaluasi tersebut menemukan sejumlah temuan fakta. Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, nominasi calon kepala daerah yang demokratis akan berpengaruh terhadap terciptanya kompetisi yang sehat di internal partai.
Terkait permasalahan pembiayaan Pilkada, Arya menambahkan, sejauh ini sudah ada usaha dari sisi regulasi untuk menciptakan ‘politik berbiaya murah’ dengan fasilitasi kampanye dan distribusi alat peraga kampanye.
Namun bisa disimpulkan, UU Pilkada saat ini belum adaptif terhadap perkembangan pembiayaan kampanye.
Pilkada asimetris juga menjadi pembahasan menarik dalam beberapa lembaga riset. Djohermansyah Djohan, Direktur i-Otda menyatakan, beberapa argumen terkait hal itu.
Menurutnya praktik asimetris juga merupakan wujud dari Pilkada demokratis. Selain itu, Pilkada asimetris juga bisa menyeimbangkan aspek politis dan aspek manajerial.
“Pilkada asimetris dapat menjadi wujud suksesi kepemimpinan politik bertingkat. Misalnya, bupati/wali kota terbaik menjadi gubernur, dan gubernur menjadi presiden,” ujarnya.
Dari beberapa kesimpulan penelitian yang dilakukan lembaga think tank independen, Muchlis Hamdi mengapresiasi hasil penelitian tersebut.
Menurutnya, hasil peneltiian akan ditansformasi ke arah legal drafting untuk ditindaklanjuti dalam pengalaman dan pencermatan yang lebih mendalam.
“Intinya sebagai hasil penelitian kita melihat realitas, kita percaya lembaga kredibel. Momentum ini akan coba kita rumuskan bersama menjadi peraturan yang lebih baik, dan nantinya lebih kepada naskah akademik, karena sejak awal kita tidak memasukkan ke policy research," tutup Hamdi.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito menjelaskan anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik.
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk Pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
Baca SelengkapnyaSingkatan Pilkada adalah "Pemilihan Kepala Daerah", yang menggambarkan proses pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya