Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tentukan Arah Dukungan, PAN Gelar Rakernas Usai Putusan MK

Tentukan Arah Dukungan, PAN Gelar Rakernas Usai Putusan MK Rakernas PAN. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Juli mendatang. Rakernas itu dilakukan untuk menentukan arah dukungan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan akhir terkait sengketa Pilpres 2019.

"Kami akan menyatakan sikap selanjutnya bagi PAN kan semuanya sudah selesai kan, dan kami kemungkinan besar akan melakukan Rakernas secepatnya untuk menentukan sikap politik PAN, the next logical step, langkah-langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol, apa yang kami bisa lakukan untuk lima tahun ke depan," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Bara menegaskan partainya tidak akan takut dicap sebagai pembelot. Sebab, kata dia secara de jure koalisi sudah selesai setelah putusan MK.

"Memang kami harus tunggu semua proses secara resmi, dan itu harus diputuskan oleh tim Prabowo untuk mengajukan gugatan ke MK dan itu kami hormati, kami tidak melakukan apa-apa," ungkapnya.

Setelah putusan MK, lanjut Bara setiap partai bisa menentukan arah dukungannya sendiri. Termasuk arah PAN untuk lima tahun.

"Dan itu memang sudah selesai secara official secara resmi dan tentu partai yang tergabung di koalisi memiliki otoritas penuh termasuk PAN untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis (27/6). Dimajukan satu hari dari Jumat, 28 Juni.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
PAN Legowo Bima Arya Batal Maju di Pilgub Jabar, Klaim Tak Ada Gejolak di Internal
PAN Legowo Bima Arya Batal Maju di Pilgub Jabar, Klaim Tak Ada Gejolak di Internal

"Kita terbiasa di organisasi PAN samina waatona terhadap kebijakan pimpinan. Jadi saya kira pimpinan pasti sudah memikirkan yang terbaik."

Baca Selengkapnya
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo

Pembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya