Tentukan Arah Dukungan, PAN Gelar Rakernas Usai Putusan MK
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Juli mendatang. Rakernas itu dilakukan untuk menentukan arah dukungan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan akhir terkait sengketa Pilpres 2019.
"Kami akan menyatakan sikap selanjutnya bagi PAN kan semuanya sudah selesai kan, dan kami kemungkinan besar akan melakukan Rakernas secepatnya untuk menentukan sikap politik PAN, the next logical step, langkah-langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol, apa yang kami bisa lakukan untuk lima tahun ke depan," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Bara menegaskan partainya tidak akan takut dicap sebagai pembelot. Sebab, kata dia secara de jure koalisi sudah selesai setelah putusan MK.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Memang kami harus tunggu semua proses secara resmi, dan itu harus diputuskan oleh tim Prabowo untuk mengajukan gugatan ke MK dan itu kami hormati, kami tidak melakukan apa-apa," ungkapnya.
Setelah putusan MK, lanjut Bara setiap partai bisa menentukan arah dukungannya sendiri. Termasuk arah PAN untuk lima tahun.
"Dan itu memang sudah selesai secara official secara resmi dan tentu partai yang tergabung di koalisi memiliki otoritas penuh termasuk PAN untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis (27/6). Dimajukan satu hari dari Jumat, 28 Juni.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya"Kita terbiasa di organisasi PAN samina waatona terhadap kebijakan pimpinan. Jadi saya kira pimpinan pasti sudah memikirkan yang terbaik."
Baca SelengkapnyaPembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca Selengkapnya