Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop

Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dengan adanya Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sengketa Pilkada Kalimantan Utara kemungkinan akan disetop pada putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam Pasal 158 itu, selisih perolehan suara dalam Pilkada Kalimantan Utara sampai enam persen yang artinya melebihi batas.

Sebagaimana diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada. Misalnya untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.

"Memang Pasal 158 berlaku sampai sekarang. Jadi kalau mau bicara hukum positif MK tidak punya pilihan lain. Menerima atau menolak perkara. Dengan begitu maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi dua persen atau bertentangan mesti ditolak," kata Pengamat Hukum Margarito, Kamis (7/1).

Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal. Namun, MK pasti menjalankan aturan itu. "Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsir," jelasnya.

Sehingga, kata dia, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK 18 Januari nanti dengan besar hati.

Sementara itu, pengamat Politik Lingkat Masyarakat Madani Ray Rangkuti mengatakan lebih logis jika MK kembali menerapkan aturan lama yakni prinsip Terstruktur, Sistematis dan Massif dalam sengketa Pilkada. "Memang sulit membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada. Tapi itu jauh lebih fair. Tapi sekarang ada aturan yang harus dipatuhi MK. Saya harap semua masyarakat menerimanya," jelasnya.

Sebagai informasi Pilkada Gubernur Kalimantan Utara 2015 diikuti dua pasangan calon bersaing. Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa diusung Partai NaSdem, Hanura, PKPI, dan PKB, nomor urut 1. Pasangan tersebut melawan pasangan nomor urut 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio yang diusung PDI-P, PKS, PAN, dan PBB, Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.

Hasil rapat pleno itu menetapkan pasangan Jusuf SK - Marthin Billa meraih 127.184 suara, sedangkan pasangan Irianto Lambrie - Udin Hianggio mendapat 143.592 suara. Pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggio unggul dengan selisih 6 persen.

Dari lima kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto Lambrie – Udin Hianggio memenangi empat kabupaten kota tersebut. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK – Marthin Billa menang di kabupaten Malinau.‎

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi gelar sidang sengketa Pilkada Serentak

KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur

Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi

Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak

Pasangan Ridwan-Rohidin digugat curang luar biasa di Pilgub Bengkulu

Kuasa hukum pemohon tak boleh masuk ruang sidang karena penuh (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024

Pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

Pasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya