Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop
Merdeka.com - Dengan adanya Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sengketa Pilkada Kalimantan Utara kemungkinan akan disetop pada putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam Pasal 158 itu, selisih perolehan suara dalam Pilkada Kalimantan Utara sampai enam persen yang artinya melebihi batas.
Sebagaimana diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada. Misalnya untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.
"Memang Pasal 158 berlaku sampai sekarang. Jadi kalau mau bicara hukum positif MK tidak punya pilihan lain. Menerima atau menolak perkara. Dengan begitu maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi dua persen atau bertentangan mesti ditolak," kata Pengamat Hukum Margarito, Kamis (7/1).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal. Namun, MK pasti menjalankan aturan itu. "Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsir," jelasnya.
Sehingga, kata dia, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK 18 Januari nanti dengan besar hati.
Sementara itu, pengamat Politik Lingkat Masyarakat Madani Ray Rangkuti mengatakan lebih logis jika MK kembali menerapkan aturan lama yakni prinsip Terstruktur, Sistematis dan Massif dalam sengketa Pilkada. "Memang sulit membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada. Tapi itu jauh lebih fair. Tapi sekarang ada aturan yang harus dipatuhi MK. Saya harap semua masyarakat menerimanya," jelasnya.
Sebagai informasi Pilkada Gubernur Kalimantan Utara 2015 diikuti dua pasangan calon bersaing. Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa diusung Partai NaSdem, Hanura, PKPI, dan PKB, nomor urut 1. Pasangan tersebut melawan pasangan nomor urut 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio yang diusung PDI-P, PKS, PAN, dan PBB, Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.
Hasil rapat pleno itu menetapkan pasangan Jusuf SK - Marthin Billa meraih 127.184 suara, sedangkan pasangan Irianto Lambrie - Udin Hianggio mendapat 143.592 suara. Pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggio unggul dengan selisih 6 persen.
Dari lima kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto Lambrie – Udin Hianggio memenangi empat kabupaten kota tersebut. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK – Marthin Billa menang di kabupaten Malinau.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi gelar sidang sengketa Pilkada Serentak
KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak
Pasangan Ridwan-Rohidin digugat curang luar biasa di Pilgub Bengkulu
Kuasa hukum pemohon tak boleh masuk ruang sidang karena penuh (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya