Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro kontra. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuding pemerintah tak menepati janji terkait terkait pembubaran ormas.
Hidayat menuturkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pernah berjanji akan membubarkan melalui jalur hukum. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.
"Dulu kan pertama kali Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, waktu itu Pak Wiranto maupun Menkum HAM mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Ingkar janji pemerintah terlihat dari munculnya perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas. Dengan penghapusan proses peradilan seolah pemerintah mendapat kekuasaan penuh. Selain itu, Hidayat menyebut tidak ada ketentuan soal langkah hukum yang bisa diambil ormas yang telah dicabut izinnya. Semisal jika melakukan banding.
"Karena di pasal 80 itu enggak ada lagi proses kalau pihak yang dibubarkan mereka merasa tidak melakukan apapun kok. Itu mereka harus mengadu ke mana? Enggak ada prosesnya," sambungnya.
Hidayat menganggap Perppu Pembubaran Ormas memuat pasal-pasal karet. Selain itu, langkah pemerintah membubarkan ormas berpotensi menggunakan subjektif karena tidak ada mekanisme pengadilan.
"Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir, vonis hukum dan untuk mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme," tegasnya.
Untuk itu, Hidayat mendukung upaya sejumlah pihak untuk menguji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya