Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji

Terbitkan Perppu pembubaran ormas, pemerintah dituding ingkar janji Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro kontra. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuding pemerintah tak menepati janji terkait terkait pembubaran ormas.

Hidayat menuturkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pernah berjanji akan membubarkan melalui jalur hukum. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

"Dulu kan pertama kali Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI, waktu itu Pak Wiranto maupun Menkum HAM mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Ingkar janji pemerintah terlihat dari munculnya perubahan pasal yang menghilangkan proses peradilan dalam proses pembubaran ormas. Dengan penghapusan proses peradilan seolah pemerintah mendapat kekuasaan penuh. Selain itu, Hidayat menyebut tidak ada ketentuan soal langkah hukum yang bisa diambil ormas yang telah dicabut izinnya. Semisal jika melakukan banding.

"Karena di pasal 80 itu enggak ada lagi proses kalau pihak yang dibubarkan mereka merasa tidak melakukan apapun kok. Itu mereka harus mengadu ke mana? Enggak ada prosesnya," sambungnya.

Hidayat menganggap Perppu Pembubaran Ormas memuat pasal-pasal karet. Selain itu, langkah pemerintah membubarkan ormas berpotensi menggunakan subjektif karena tidak ada mekanisme pengadilan.

"Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir, vonis hukum dan untuk mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme," tegasnya.

Untuk itu, Hidayat mendukung upaya sejumlah pihak untuk menguji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya