Terbukti Dukung Paslon di Pilkada Solok, Ketua Panwascam Dipecat Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Ketua Panwascam Pantai Cermin, Jendra Efendi. Keputusan itu diambil Bawaslu menyusul beredar rekaman percakapan Jendra Efendi berisi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, keputusan memecat Ketua Panwascam tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan sidang pleno. Hal itu karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Kita sudah berhentikan yang bersangkutan karena melanggar aturan DKPP. Pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan diberhentikan dari Ketua dan Anggota Panwascam,” kata Afri kepada merdeka.com, Kamis (26/11).
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pleno yang bersangkutan setidaknya telah melanggar empat aturan di antaranya, sumpah dan janji, profesionalitas sebagai penyelenggara, kemandirian, dan terakhir soal tindakannya.
"Jadi penanganannya kami mengacu pada Perbawaslu 4 Tahun 2019 bahwa di dalam hal ketika Panwascam yang melanggar kode etik maka yang menyelesaikan itu adalah Bawaslu Kabupaten dan Kota," ujar Afri.
Dalam pemeriksaan, kata Afri yang bersangkutan juga mengakui suara yang ada pada rekaman tersebut, merupakan suaranya sendiri. "Saat diklarifikasi ia mengaku memang itu dia. Kalau untuk motifnya, ia tidak punya alasan yang kuat,” kata dia.
Sementara itu, terkait anggota Panwascam lain sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan maupun pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu. “Tidak ada (yang lain), itu satu-satunya. Kami mengimbau agar Panwascam dan penyelenggara sampai ke tingkat TPS jangan sesali menggadaikan integritas sebagai penyelenggara, dan itu kami sampaikan baik via grup atau pun pertemuan kami sering sampaikan,” kata Afri.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Solok dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan seorang pria yang diduga Ketua Panwascam dengan seorang wanita yang berisi pembicaraan dukungan terhadap salah satu paslon. Rekaman berdurasi 5 menit 7 detik itu, terdengar bahwa oknum Ketua Panwascam tersebut menjadi salah satu tim sukses paslon.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaGanjar tak khawatir suaranya di Medan akan berkurang lantaran Bobby mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI
Baca Selengkapnya