Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa suap dan pencucian uang ikut-ikutan dukung duet Saan-Iman

Terdakwa suap dan pencucian uang ikut-ikutan dukung duet Saan-Iman Tersangka Bupati Karawang Ade Swara . ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Persaingan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Karawang semakin ketat. Tim pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Saan Mustopa-Iman Sumantri, meyakini mereka mendulang suara mayoritas dalam kompetisi politik itu.

Kabarnya, ada dua mantan bupati mendukung pasangan ini. Namun, salah satunya adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang, Ade Swara.

"Saya dan Ade Swara (mantan bupati Karawang) mendukung penuh pasangan Saan-Iman. Kami masih mempunyai loyalis setia," kata mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar, di Karawang, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).

Dadang adalah Ketua Tim Pemenangan duet Saan-Iman. Menurut dia, para pendukung setia itu akan membantu meraih suara terbanyak pada Pilkada Karawang.

Meski demikian, Dadang mengakui duet Saan Mustopa-Iman Sumantri diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai NasDem baru dipromosikan sejak beberapa bulan lalu. Padahal, pasangan calon bupati/wakil bupati lainnya dari jalur partai politik telah melakukan sosialisasi sejak dua tahun terakhir.

Dadang menyebut, di antara calon bupati telah melakukan sosialisasi sejak dua tahun terakhir adalah calon petahana, Cellica Nurrachadiana. Dia adalah Wakil Bupati mendampingi Ade Swara.

"Kami tidak akan gentar menghadapi lawan politik pada Pilkada Karawang. Termasuk menghadapi calon petahana, kami tidak akan mundur," ujar Dadang.

Dadang menyatakan, Saan-Iman juga banyak didukung tokoh masyarakat di Karawang yang dinilai mempunyai jaringan luas.

"Kami tetap optimistis akan menang pada Pilkada nanti," ucap Dadang.

Pilkada Karawang diikuti enam pasangan calon. Yakni tiga pasangan dari jalur perseorangan (independen). Mereka adalah Nace Permana-Yenih, Daday Hudaya-Edy Yusuf, dan Nanan Taryana-Asep Agustian.

Sementara dari jalur partai politik ada Akhmad Marjuki-Dedi Gumelar (PDIP, Hanura dan PBB), Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB dan PAN), serta pasangan Saan-Iman (Golkar, Gerindra dan NasDem). (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya