Terima rekomendasi Bawaslu, KPU perpanjang pendaftaran 9-11 Agustus
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut akan dibuka pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015.
"Kegiatan sosialisasi selama 3 hari dimulai hari ini sampai 8 Agustus, pembukaan mulai tanggal 9 sampai 11 agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8).
Lewat keputusan ini, Husni meminta agar 7 KPU Kabupaten/Kota tersebut mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
-
Kenapa Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? 'Kami mengajak ibu Danramil karena letak Makoramil juga dekat dengan lokasi banjir. Kami bersama-sama sosialisasi,' ucap Rara.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
"KPU juga meminta KPUD mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015," kata Husni.
Husni juga meminta kepada KPU daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan pihak lain yang berkepentingan terhadap Pilkada bahwa pembukaan pendaftaran telah kembali dibuka di 7 daerah tersebut.
"KPUD juga harus menyampaikan keputusan ini kepada Kepala daerah dan DPRD masing-masing," imbuhnya.
Tujuh daerah tersebut, yaitu Pacitan, Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram, Samarinda dan Kota Surabaya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaSurat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaBappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca Selengkapnya