Terima SK pengesahan, Golkar kubu Agung bakal lapor pimpinan DPR
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali menyatakan Menkum HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar bernomor M.HH-01.AH.11.01. Hal itu sebagai dasar hukum diakuinya kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"SK dari Menkum HAM sudah, sudah ada. Tadi, pagi, hari ini sudah dapat. Kami akan sampaikan di paripurna nanti. Kami sampaikan ke pimpinan agar mekanismenya jelas," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Zainudin mengatakan, dengan dikeluarkanya surat keputusan tersebut maka kubu Ical tidak bisa lagi menggugat kubu Agung Laksono ke pengadilan soal penyelenggaraan Munas Ancol.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Enggak bisa (gugat), Jelas yang jadi acuan itu SK Menkum HAM. Itu kan sudah ada di Undang-Undang Parpol," jelasnya.
Lanjut dia, berdasarkan surat keputusan tersebut, maka ketua umum Agung Laksono akan memanggil seluruh kader Golkar di kantor DPP untuk mengadakan rapat membahas kepengurusan yang baru.
"Besok, kami undang lagi seluruh fraksi Golkar untuk rapat di DPP, semua fraksi. Kami akan jelaskan soal SK itu, dan membentuk kepengurusan baru," tandasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil Lahadalia merespons usulan politisi senior Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Ketua Umum Golkar.
Baca SelengkapnyaKetua MKRG Adies Kadir menyerahkan surat dukungan kepada Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaNama Bahlil dikabarkan bakal menjadi ketua umum menggantikan Airlangga dan diputuskan pada Munas Golkar digelar Desember mendatang.
Baca SelengkapnyaAce enggan menyebutkan siapa sosok tersebut. Dia mengatakan, akan diumumkan langsung oleh Bahlil nantinya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu diduga karena ada upaya meminta Munaslub untuk melengserkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaGolkar yakin dengan mendukung Khofifah bisa meningkatkan perolehan tambahan 6 kursi DPR di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBahlil melanjutkan, jajaran wakil ketua umum yang ditunjuk hari ini barulah sebagian.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaTak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaSenior Golkar Musfihin Dahlan mengusulkan Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar bersama Bahlil Lahadalia sebagai Sekjen.
Baca SelengkapnyaPenetapan Bahlil dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas) Golkar pagi ini.
Baca SelengkapnyaAndra-Dimyati pun telah menerima formulir B1-KWK dari Golkar sebagai salah satu syarat pencalonan ke KPU Provinsi Banten.
Baca Selengkapnya