Terjerat OTT KPK, Bupati Banggai Laut Masih Bisa Dipilih saat Pencoblosan
Merdeka.com - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyatanya, peristiwa itu tidak mempengaruhi pencalonan Wenny Bukamo di Pilkada 2020.
Diketahui, Wenny Bukamo berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe sebagai calon petahana dalam Pilkada 2020. Pria kelahiran 14 April 1960 itu juga merupakan bupati pertama di Banggai Laut yang menang pada Pilkada 2015 lalu.
"Tidak ada regulasi mengatur menggugurkan calon kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum yang belum inkrah pada proses pilkada," ujar Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dihubungi, di Palu, Sabtu (5/12) seperti diberitakan Antara.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU menilai, sepanjang tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut, maka yang bersangkutan masih berhak mengikuti proses pilkada di Banggai Laut sebagai salah satu pasangan calon, termasuk melakukan kegiatan kampanye terakhir menjelang masa tenang pemilihan.
Pada penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun ini di Provinsi Sulteng yang dilaksanakan 9 Desember, diikuti delapan kabupaten dan satu kota, ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.
"Proses hukum ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan bersangkutan," ucap Tanwir.
Menurut KPU, jika dalam proses pemungutan dan penghitungan suara calon petahana menang, maka proses penetapan sebagai pemenang pilkada tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.
"Kalau memang ini terbukti nantinya, saya kira ini adalah kejadian yang memilukan dan sangat kita sesalkan. Ini bukan contoh yang baik untuk kehidupan demokrasi kita sekarang dan akan datang," katanya.
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (3/12), menyeret Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo atas kasus dugaan suap tindak pidana korupsi.
Wenny bersama lima orang lainnya, kini berstatus tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus oleh KPK terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.
Lima orang tersebut yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAwiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca Selengkapnya