Terkait surat DPR ke KPK, MKD periksa Fadli Zon Rabu pekan depan
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Wakil Ketua Fadli Zon terkait kasus pelaporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Fadli dilaporkan melanggar etik karena mengirimkan surat atas nama DPR ke KPK meminta pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP ditunda hingga praperadilan selesai.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, MKD berencana memanggil Fadli untuk meminta klarifikasi pada hari Rabu (4/10) pekan depan.
"Jadi Sekretaris Jendral DPR kita panggil, pelapor kita panggil, kemudian Wakil Ketua DPR kita undang untuk klarifikasi. Pak Fadli (dipanggil) Rabu," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Pemanggilan itu juga untuk verifikasi materi pelaporan sehingga dapat diputuskan perkara yang dilaporkan MAKI layak untuk diteruskan atau tidak. "Jadi untuk persoalan pelaporan dari MAKI kita akan lakukan sidang penyelidikan, kita akan undang terlapor mau pun pelapor untuk saling mengklarifikasi dalam rangka kelengkapan verifikasi materi," jelasnya.
"Sehingga dalam hal itu bisa kita putuskan apakah kemudian layak dijadikan register perkara atau tidak," lanjut Dasco.
Selain melihat pokok perkara, MKD DPR juga akan mengulik motif dan juga latar belakang perkara tersebut. "Kan ada tugas fungsi pokok yang kita dalami selain aturan soal tatib tata bersurat, kemudian juga ada di UU MD 3 soal tata beracara, mengenai masalah, kemudian motif kemudian latar belakangnya semua akan kita dalami nanti karena itu ada di tata beracara," tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli dianggap masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKaryoto belum bersedia mengomentari terkait ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan besok.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaRieke diadukan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12%.
Baca SelengkapnyaKPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPada Senin kemarin, Firli tak hadir dengan alasan ada agenda lain sehingga berjanji hari ini.
Baca Selengkapnya