Terlibat acara deklarasi incumbent, 2 Camat di Brebes diperiksa
Merdeka.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Taufiqurrohman mengungkapkan, ada keterlibatan empat pejabat Pemkab Brebes berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat kegiatan pasangan calon incumben Idza Priyanti dan Narjo di Pilkada 2017.
Dugaan pelanggaran tersebut didapat dari temuan Panwas Kecamatan Brebes bahwa ada empat PNS yang terlibat terdiri dari dua Camat dan dua Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Brebes.
Keempatnya diduga terlibat dalam acara deklarasi dan pendaftaran pasangan incumben yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, PPP, Demokrat, PAN, Hanura dan Golkar.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Untuk itu, Taufiq mengungkapkan, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya akan memanggil mereka dan akan melakukan upaya klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam acara deklarasi dan pendaftaran calon Idza dan Narjo.
"Ada empat pejabat yang Senin (25/9) siang ini kita panggil untuk diklarifikasi. Mereka adalah dua camat dan dua Kabag," tegas Taufiq saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (26/9) siang ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta Panwas Kabupaten Brebes untuk mengusut adanya pajabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dukung mendukung. Kegiatan tersebut tercium saat pasca pendaftaran pasangan calon di KPU setempat.
"Kami mendengar ada pejabat yang ikut dalam deklarasi salah satu pasangan calon di Brebes. Untuk itu kami meminta Panwas kabupaten supaya menindaklanjuti," tegas mantan Bawaslu Kabupaten Kebumen ini.
Teguh menjelaskan, aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
"SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," terang pria bergelar doktor bidang hukum dari Unissula Kota Semarang, Jawa Tengah ini.
Teguh meminta agar Panwas Brebes langsung memproses jika ada yang nekat melanggar aturan soal netralitas ASN. Karena ASN dilarang terlibat dalam pendaftaran bakal pasangan calon dan berbagai tahapan pilkada serentak tahap II yang digelar 15 Februari 2017.
"Sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu saat gawe demokrasi lima tahunan tersebut,"ungkapnya.
Teguh mengimbau, seluruh ASN baik yang ada di Kabupaten Jepara maupun enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak tahap II agar tak terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaLaporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaLaporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca Selengkapnya