Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel

Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel Mulan Jameela. ©Kapanlagi

Merdeka.com - Gerindra menegaskan penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut memenangkan Mulan dkk sebagai penggugat terhadap DPP Gerindra dan KPU RI.

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," jelas Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan, Senin (23/9).

Karena alasan patuh terhadap hukum, Gerindra menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif menggantikan dua koleganya yang terpilih di Dapil XI Jabar, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dasco.

Sementara itu, Gerindra mempersilakan para caleg yang digantikan untuk melakukan gugatan ke PTUN.

"Tentu itu adalah hak teman-teman kalo ingin menuntut ke PTUN. Kami menghormati keputusan teman-teman yang ingin ke PTUN," jelas anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade.

Diberitakan, Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Yusid Toyib mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9). Gugatan itu rencananya dilakukan Yusid setelah KPU memutuskan menggantinya sebagai anggota DPR dengan caleg Gerindra lainnya.

Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra termasuk bersama Istri musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine Angela Oendoen.

"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (22/9).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN

Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan

Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya

PAN memastikan jika nama yang ditawarkan tak diinginkan hal itu kembali menjadi keputusan bersama.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya