Tiga daerah di Jabar ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK
Merdeka.com - Tiga dari delapan daerah di Jawa Barat menggelar Pilkada serentak 2015 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Surat keberatan atas hasil Pilkada serentak 9 Desember sudah dilayangkan masing-masing dari pemohon. Di Kabupaten Cianjur, pihak pemohon pasangan calon Suranto dan Aldwin Rahardian langsung datang. Sementara dari Kabupaten Indramayu pihak pemohon adalah pasangan Toto Sucartono dan Rasta Wiguna. Adapun Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah menggelar Pilkada dengan calon tunggal, pemohon datang dari Forum Komunitas Masyarakat Tasikmalaya (FKMT).
Hal itu diketahui dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2015 yang digelar Bawaslu Jabar, di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (23/12).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
"Tiga kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak ini sudah ada yang melakukan gugatan ke MK," kata Kordintor Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusuf Kurnia.
Gugatan tersebut dilayangkan atas keberatan hasil dari Pilkada serentak. Menurut Yusuf, temuan diklaim lawan politik rata-rata yakni adanya dugaan politik uang, dan keterlibatan aparatur desa buat memenangkan salah satu kandidat.
"Sehingga ketidaknetralan itu menjadi keberatan dan dijadikan dalil untuk mengajukan gugatan," lanjut Yusuf.
Bawaslu mengaku sudah menginventarisir seluruh dugaan pelanggaran terjadi selama Pilkada berlangsung. Misalnya di Cianjur, ada empat pelanggaran sudah diteruskan ke pihak berwenang.
"Seperti dugaan keterlibatan ketua PPK di Sindangbarang, dengan membagikan sejumlah uang untuk memilih salah satu pasangan calon nomor urut dua, itu sudah diteruskan ke kepolisian," ucap Yusuf.
Sebagai Badan Pengawas, Yusuf mengaku siap menghadapi sidang gugatan dilakukan pemohon dari tiap masing-masing daerah. "Hasil pengawasan menyangkut proses pungut hitung. Penanganan pelanggaran, itu yang pertama," imbuh Yusuf.
"Kami akan menyajikan data perolehan suara, yang paling otentik. Jika ada perbedaan selisih angka kita punya data pembanding. Pada saat sidang MK kita tentu sudah siap," kata Yusuf.
Disinggung soal Pilkada Tasikmalaya, Yusuf mengatakan, keberatan dilayangkan karena pemohon merasa KPU tidak memberikan ruang atas ketidaksetujuan. "Sehingga tidak ada ruang mengekspresikan bahwa mereka tidak bisa menyuarakan ketidaksetujuan terhadap calon pasangan tunggal," tutup Yusuf. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya