Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu

Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu Tiga pelaku kampanye hitam Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyebut timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosialisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW. Namun, pihak Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

Unsur yang dimaksud Abdullah adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Sedangkan tiga orang itu tidak masuk dalam tim kampanye peserta Pemilu.

Orang lain juga bertanya?

"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2).

Namun, jika ditinjau dengan pendekatan aspek hukum di kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial. Hanya saja, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.

"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," ucapnya.

Ketiga ibu rumah tangga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus kampanye hitam ini. Hal ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Apakah ada saksi lain atau keterkaitan dengan kelompok lain. Kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti," ucapnya singkat.

Ditemui terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, Dedi Mulyadi menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Dia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini.

"Saya dari aspek sebagai ketua TKD menilai ranahnya hukum itu sudah ranah objektif. Pihak kepolisian silakan bekerja, saya tidak mau berkomentar banyak," katanya saat ditemui di Bandung.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Video di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing

TKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing

Baca Selengkapnya