Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyebut timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosialisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW. Namun, pihak Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Unsur yang dimaksud Abdullah adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Sedangkan tiga orang itu tidak masuk dalam tim kampanye peserta Pemilu.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2).
Namun, jika ditinjau dengan pendekatan aspek hukum di kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial. Hanya saja, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.
"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," ucapnya.
Ketiga ibu rumah tangga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus kampanye hitam ini. Hal ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Apakah ada saksi lain atau keterkaitan dengan kelompok lain. Kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti," ucapnya singkat.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, Dedi Mulyadi menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Dia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini.
"Saya dari aspek sebagai ketua TKD menilai ranahnya hukum itu sudah ranah objektif. Pihak kepolisian silakan bekerja, saya tidak mau berkomentar banyak," katanya saat ditemui di Bandung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaVideo di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaTKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing
Baca Selengkapnya