Tiga pengurus DPD Golkar Papua versi Munas Ancol dilaporkan ke Polda
Merdeka.com - Tiga orang pengurus DPD Golkar Papua versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dilaporkan ke Polda Papua, Kamis (16/4). Mereka dilaporkan karena diduga melakukan deklarasi kepengurusan tanpa melalui mekanisme organisasi.
Ketiga pengurus Golkar versi Agung Laksono yang dilaporkan ke Polda Papua tersebut adalah Korwil Papua dan Papua Barat, Paskalis Kossy; Plt Ketua Harian, Jhon Tabo; dan Sekretaris DPD Golkar Papua, Vicky Abaidata.
Pelaporan dilakukan oleh pengurus DPD Golkar Papua versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang diketuai Klemen Tinal melalui kuasa hukumnya Zeffnat Masnifit.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Apa tujuan Partai Golkar saat berdiri? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa pesan para ketua dewan kepada pengurus Golkar? “Jangan ada lagi konflik internal yang justru kontraproduktif dengan cita-cita Partai Golkar, mengembalikan kemenangan seperti Pemilu 2004,“ ujar Lodewijk.
Menurut Zeffnat, ketiga pengurus Golkar versi Agung Laksono itu dilaporkan karena mereka memasuki dan menduduki kantor DPD Golkar Papua yang berlokasi di Jalan Percetakan No. 19 Kota Jayapura secara paksa. Selain itu, mereka juga membongkar seluruh ruangan kantor yang sebelumnya sudah ditutup.
Tindakan ketiga pengurus itu dinilai bertentangan dengan putusan sela PTUN Jakarta Pusat no 62/6/2015/PTUN JKT tertanggal 1 April 2015, yang antara lain menetapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Agung Laksono dan Zainudin Amali untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015.
"Pelaporan ini untuk menghindari serta mencegah terjadinya tindakan provokasi yang mengarah terjadinya gesekan antarkelompok kekuatan kader Golkar hingga menyebabkan situasi keamanan tidak kondusif di Papua," kata Seffnat, seperti dikutip Antara, Kamis (16/4).
Pihaknya juga meminta agar pengurus DPD versi Agung Laksono menghentikan aktifitas dan kegiatannya hingga hasil PTUN Jakarta Pusat dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga meminta bantuan aparat kepolisian untuk menjaga serta melakukan pengamanan kantor DPD Golkar Papua di Jayapura.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga kadernya diketahui menyerahkan dukungan kepada I Gusti Putu Parwata untuk maju Pilkada Karangasem.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaGanjarian Spartan DKI Jakarta melaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaLaporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya